Blog  

Satresnarkoba Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Tambusai, Amankan 3,57 Gram Barang Bukti

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026. Seorang pria berinisial IH (21) ditangkap di area kebun kelapa sawit, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Selasa (28/4/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi berhasil mengamankan tersangka IH di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 3,57 gram yang dibungkus plastik klip bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya kaca pirex, sendok dari pipet plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok lainnya” ujar IPTU Dendy Gusrianto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. *(Humas Polres Rohul)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *