Blog  

Curi 26 Emas dan Rp6 Juta dari Rumah Warga, Dua Pria Ditangkap Polsek Kepenuhan

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah warga di Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Dua pria berhasil diamankan, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AS alias AD (25), warga Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan TI alias TJ (42), warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Suhairi pada 1 September 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban bersama istri dan anaknya baru pulang dari menghadiri pesta pernikahan.

Ketika tiba di rumah, korban mendapati pintu bagian tengah telah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ventilasi kamar mandi ditemukan dalam kondisi rusak. Korban kemudian memeriksa lemari dan mendapati sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp6 juta telah raib.

Selain emas dan uang tunai, sebuah telepon genggam juga ikut hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp130 juta.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar IPTU Jonnes.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada AS alias AD. Petugas juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan meninggalkan wilayah Kepenuhan Hulu bersama J, menggunakan mobil Toyota Vios warna merah milik TI alias TJ.

Pelarian AS akhirnya terhenti di Kota Pekanbaru. Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengamankannya di area parkir Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Saat diperiksa, AS mengakui telah mengambil 26 keping/perhiasan emas milik korban serta uang tunai Rp6 juta. Emas tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di Pekanbaru dan menghasilkan sekitar Rp126 juta.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, termasuk sepeda motor Honda CB150R dan telepon genggam Samsung. Sebagian uang juga diberikan kepada J berupa sepeda motor Honda Scoopy dan telepon genggam Poco.

Sementara itu, TI alias TJ diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Desa Kepenuhan Timur. Kepada polisi, TJ mengakui menerima uang Rp8 juta dari AS sebagai upah mengantar AS dan J ke Pekanbaru.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka TJ mengetahui tujuan keberangkatan AS dan J ke Pekanbaru untuk menjual emas hasil pencurian tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Jonnes.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CB150R, uang tunai Rp1,65 juta, telepon genggam, sejumlah dokumen milik korban, pakaian yang digunakan tersangka, serta satu unit Toyota Vios warna merah dengan nomor polisi B 1133 EEG yang diduga digunakan untuk mengantar para pelaku ke Pekanbaru.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUH Pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap J yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Sumber, Humas Polres Rohul

Red/Yas laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *