Blog  

Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, Dampingin Anggota Buruh di PT RAS Bonai Darussalam, Soroti Hak Pekerja.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Ketua Federasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia–Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) Riau, Waonasokhi Giawa, didampingi Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI Temasisokhi Zega, SH, serta Yamanuddin Giawa dari Departemen Pengembangan Organisasi (DPO), menyambangi puluhan anggota serikat pekerja di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (12/9/2026).

Kedatangan pengurus F.SBPI-KASBI Riau tersebut disambut antusias oleh puluhan anggota serikat. Suasana semakin semangat ketika para buruh meneriakkan yel-yel, “Muda… Berani… Militan!”

Dalam pertemuan tersebut, Ketua F.SBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, menegaskan bahwa hubungan antara perusahaan dan buruh seharusnya dibangun dalam posisi sebagai mitra.

Menurutnya, ketika buruh telah melaksanakan kewajibannya dengan bekerja sesuai ketentuan perusahaan, maka perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan adalah mitra dari buruh. Karena itu, buruh harus diperlakukan sebagai mitra. Hak-hak normatif pekerja harus diberikan oleh perusahaan,” ujar Waonasokhi.

Ia menambahkan, pemenuhan hak pekerja bukan sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah buruh PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) menyampaikan keluhan terkait pembayaran upah, khususnya adanya pemotongan atau perhitungan “nol koma” terhadap Hari Kerja (HK).

“Kami sangat mengeluhkan tentang gaji atau upah nol koma, tidak penuh satu HK, padahal bekerja hingga sore hari,” ujar salah seorang buruh yang diamini sejumlah pekerja lainnya.

Selain persoalan upah, para buruh juga mengungkapkan adanya persoalan pembayaran hak pekerja yang berkaitan dengan cuti tahunan dan kecelakaan kerja.

Salah seorang buruh mengaku terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan kondisi fatal pada bagian mata sebelah kanan, namun menurut pengakuannya, santunan atau hak akibat kecelakaan kerja tersebut belum dibayarkan perusahaan.

Para pekerja berharap perusahaan segera menyelesaikan berbagai persoalan hak normatif tersebut, termasuk hak cuti tahunan dan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, terlebih bagi pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Waonasokhi menyampaikan, F.SBPI-KASBI sebelumnya telah memperjuangkan sejumlah hak pekerja di PT RAS. Di antaranya terkait kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), cuti hamil dan melahirkan, pesangon akibat PHK, pesangon pekerja meninggal dunia, hak anggota yang sakit, hingga hak akibat kecelakaan kerja.

“Sebagai mitra buruh, perusahaan harus memenuhi hak-hak normatif buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum F.SBPI-KASBI, Temasisokhi Zega, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan PT RAS ke Polda Riau berkaitan dengan persoalan kecelakaan kerja dan hak cuti tahunan yang menurut pihaknya belum dibayarkan.

Ia menyebut langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi anggota serikat.

Namun demikian, seluruh laporan dan tudingan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan serta pembuktian oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak pekerja antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan mengenai upah, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pekerja harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk kecelakaan kerja, perlindungan jaminan sosial pekerja juga berkaitan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sementara hak cuti pekerja, termasuk cuti tahunan, pada prinsipnya diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan mengenai waktu istirahat dan cuti.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Riau Anugrah Sentosa (RAS) untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.

Namun, saat tiba di pintu masuk perusahaan, awak media belum dapat bertemu dengan pihak pimpinan. Petugas keamanan perusahaan yang bermarga Marpaung dan Manik menyampaikan bahwa pimpinan sedang menerima tamu dari pihak ISPO dan disebut telah berlangsung selama sekitar empat hari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RAS belum memberikan keterangan terkait berbagai keluhan dan pernyataan yang disampaikan oleh F.SBPI-KASBI maupun para pekerja.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *