Blog  

Diduga Seorang Oknum Anggota Kepolisian Menguasai Satu Unit Mobil Berstatus Menunggak dari PT, Dipo Star Finance.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Seorang oknum anggota Kepolisian diduga menguasai satu unit mobil berstatus menunggak (kredit macet) dari PT Dipo Star Finance menggunakan Dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak resmi alias “bodong”. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga kuat memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi berinisial YA tersebut menguasai mobil merk Mitsubishi Canter tahun 2022 berwarna tosca sesuai dengan kondisi fisik unit saat ini.

Kendaraan tersebut awalnya terdeteksi oleh tim rekanan (pihak ketiga) dari perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance saat melakukan pelacakan aset yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, YA enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi.

Mobil tersebut kemudian dititipkan secara sepihak oleh YA bersama rekannya berinisial AP di Mapolsek Ujung Batu pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Temuan Plat Nomor Palsu
Pihak rekanan PT Dipo Star Finance mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, armada truk Canter tersebut terbukti menggunakan plat nomor palsu.

Dok. Istimewa: Tampak Depan 1 unit truck yang dipalsukan nomor plat polisinya
“Saat ditemukan di lapangan, kendaraan tersebut terpasang plat nomor BM 9107 UO. Namun, setelah dicocokkan dengan data fisik dan nomor rangka asli perusahaan, nopol yang terdaftar sebenarnya adalah BM 9360 WU,” ujar perwakilan pihak ketiga kepada tim media.

Mediasi sempat diupayakan antara pihak perusahaan pembiayaan dengan pihak pemegang unit. Kendati demikian, proses mediasi berujung jalan buntu karena tidak mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Desakan Penegakan Hukum dan Kode Etik
Tindakan oknum YA memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Sebagai aparat penegak hukum, kepemilikan kendaraan tanpa BPKB resmi (bodong) serta tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinilai mencederai marwah institusi kepolisian dan melanggar hukum positif di Indonesia.

Secara hukum, tindakan membeli kendaraan bodong dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sementara aksi memalsukan plat nomor kendaraan melanggar Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Masyarakat dan pegiat sosial mendesak Kapolda Riau, Kapolres Rokan Hulu, serta Pejabat Utama (PJU) Polda Riau untuk segera turun tangan memeriksa oknum tersebut. Penindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022) sangat diperlukan agar memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu terkait penitipan unit kendaraan serta status pemeriksaan oknum YA.

Sumber : Bersuarakyat

Red/Yas laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *