Blog  

Disnaker Rohul Resmi Catat Kepengurusan Baru PC F.SPTI-KSPSI, M. Sahril Topan Nahkodai Organisasi Pekerja.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Kepengurusan baru Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SPTI-KSPSI) Kabupaten Rokan Hulu resmi memperoleh pengakuan administratif dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu.

Legalitas tersebut ditandai dengan diterbitkannya Tanda Bukti Pelaporan Nomor 500.15/Diskopukmtransnaker-TKHI/46/09, berdasarkan Surat Pemberitahuan Kepengurusan Nomor 015/PC/F.SPTI-KSPSI/RH/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dokumen resmi itu diterbitkan di Pasir Pengaraian pada 24 Juni 2026 sebagai bentuk pencatatan dan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan kepengurusan organisasi.

Dengan terbitnya tanda bukti pelaporan tersebut, PC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu kini memiliki dasar administratif yang sah dalam menjalankan roda organisasi serta memperjuangkan kepentingan para pekerja di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pembina, H. Sari Antoni, SH., MM, M. Yunus, dan Zulkarnain, S.Sos.
Ketua: M. Sahril Topan, ST., MM.

Wakil Ketua, Zulman, Muhammad J. Abul Tambusai, Ardiansyah Sinulingga, Mardoli Pasaribu, M. Rois Zakaria, SE, dan Heryanto Samosir.

Sekretaris, Ansori.
Wakil Sekretaris, Rizki Arya Subri, Yusro Fadli, A.Md., dan Khoirunnas.
Bendahara, Fahren Lubis, SP.
Wakil Bendahara, Nuri, SH.

Ketua PC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, M. Sahril Topan, ST., MM., menyampaikan bahwa pencatatan kepengurusan ini menjadi momentum penting bagi organisasi untuk semakin memperkuat eksistensi serta meningkatkan peran dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Kami berkomitmen menjadikan F.SPTI-KSPSI sebagai organisasi yang solid, profesional, dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah maupun dunia usaha. Fokus utama kami adalah memperjuangkan hak, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Rokan Hulu,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk menjaga kekompakan serta menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan pekerja di daerah.

Sementara itu, dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa pencatatan kepengurusan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pelaporan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Tanda Bukti Pelaporan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Suparno, S.Hut., MM.

Terbitnya dokumen tersebut menandai bahwa kepengurusan PC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hulu telah resmi tercatat secara administratif. Dengan legalitas yang dimiliki, organisasi diharapkan semakin kokoh dalam menjalankan program kerja, memperkuat perlindungan terhadap pekerja, serta menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan buruh di Kabupaten Rokan Hulu.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *