Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Pil jenis ekstasi warna pink didapatkan jajaran Polsek Ujungbatu-Polres Rokan Hulu saat penggeledahan terhadap tas Selempang warna hitam milik MT. Aparat Polsek Ujungbatu, menggeledah tas milik MT, saat beliau asyik minum di salah satu kedai di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujungbatu.
Dengan didapatkannya pil ekstasi itu, memberikan label kepada MT sebagai tersangka Narkoba oleh Polres Rokan Hulu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rokan Hulu AKP Tindaon SH MH saat melakukan konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu, Rabu malam (28/01).
” Setelah digelar perkara, MT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Proses hukum tetap lanjut.” Terang Tindaon.
Pada gelar konferensi pers di Mapolres Rokan Hulu yang dimulai pukul 20:10 Wib tersebut, tanda juga dihadiri oleh Kapolsek Ujungbatu Kompol P.Purba SH dan Kasat Narkoba Polres Rohul, Iptu Dendi Gusrianto SH MH.
Penangkapan MT yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkoba oleh seseorang.
Oleh tim Polsek Ujungbatu, dilakukan pendalaman informasi dan dilakukan penangkapan terhadap MT di warung di Kecamatan Ujungbatu.
Selain pil ekstasi, Personil Polsek Ujungbatu juga mengamankan 2 buah tas Selempang warna hitam dan uang kertas 2 ribu rupiah. Saat ini tersangka MT diamankan di Polsek Ujungbatu. Tersangka akan dikenakan undangan-undang narkotika.(Kbu)












