Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Mantan ketua DPC HIMNI Rohul Darman zega yang saat ini sebagai ketua DPC IMO ( ikatan media online -indonesia) Rohul mengharapkan ketegasan polres Rohul untuk menindak tegas ‘ mengambil tindakan tegas” sicuriti (Ah) PTPN IV sei Tapung yang mana video tersebar luas menganiaya salah warga Nias yang bernama Yasona zisokhi Laoli umur 22t di salah satu kantor perusahaan PTPN IV sei Tapung di desa sei kuning kecamatan tandun kabupaten Rokan hulu.jumat 10-04-2024
Kasus ini bermula saat Yasona zisokhi laoli diduga telah mencuri buah sawit di PTPN IV Sei Tapung Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan hulu pada
Sabtu 21 September 2024, sekitar Pukul. 12.00 WIB siang. oknum pengamanan PTPN IV sei Tapung Desa sei kuning , mengiterogasi Yasona zisokhi Laoli sambil memasang borgol dikedua tangan lalu menganiaya korban secara sadis, sesuai video yang tersebar luas di media sosial
Tentang kepedulian mantan ketua DPC HIMNI Rohul terhadap ke sesama manusia apalagi sesama suku di saat menonton video di media sosial yang saat ini sedang viral angkat bicara.
“Mengutuk keras oknum sicuriti yang sangat tidak berperikemanusiaan yang menghakimi sesamanya secara fisik itu jelas betul sudah melanggar HAM yang di atur pada
Pemukulan orang lain diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penandatanganan. Ancaman hukumannya adalah:
Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun
Jika perbuatan itu masuk kategori uraian berat terencana terhadap orang, ancaman hukumannya adalah 8 tahun + 1/3
Selain itu, ada beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kekerasan, yaitu:
Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan
Pasal 354 KUHP tentang representasi berat”
Oleh karena itu,”saya sebagai mantan ketua DPC HIMNI Rohul yang saat menjadi ketua DPC IMO Rohul Darman zega, mendukung penuh proses hukum pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus menyeluruh ini yang mana masalah tersebut telah di laporkan oleh istri korban Juwita Sri di dampingi langsung oleh kuasa hukum ketua DPC HIMNI Rohul Afliasnyah Gea, SH MH dan Sudiiman Laoli,SH dengan nomor : STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/ Polres/polda Riau pada tanggal 30-09-2024
Oleh karena itu,saya himbau kepada seluruh masyarakat Nias dan para tokoh adat, tokoh,agama, tokoh organisasi agar tetap kita sama sama mengkawal kasus ini hingga proses hukum selesai,dan kita harap kepada polres Rohul agar gerakan cepat menuntaskan kasus ini hingga diduga pelaku akan terjadinya di menangkap dan menjadi efekjerah bagi pelaku aksi lainnya!
Editor: Yasoruni laia












