Blog  

Pengadilan negeri pasir pengaraian dan Polsek Rambah samo melaksanakan sidang keliling di aula kantor desa teluk aur kec. Rambah samo.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Pengadilan negeri pasir Pengaraian dan polsek Rambah samo melaksanakan sidang keliling di kec Rambah samo yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 pada pukul 10.00 wib di aula kantor desa teluk aur kec. Rambah samo.

Adapun perkara yang disidangkan adalah perkara tipiring (tindak pidana ringan) pencurian brondolan buah kelapa sawit dengan korban PT. SAI yang terjadi pada hari selasa tanggal 22 Juli 2024 di afdeling fanta blok 21 desa Sei kuning kec. Rambah samo dengan inisial penolakan CSM.

Sidang tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim JATMIKO PUJI RAHARJO,. SH dengan panitera pengganti SURIDAH,. SH dan transmisi umum yang dikuasakan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada Kanit Reskrim Polsek Rambah samo BRIPKA TRY BASKORO untuk melakukan tindakan terhadap hal mencurigakan dalam kasus tersebut. Dan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa CSM berupa pidana penjara 1 bulan penjara dengan hukuman pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada keputusan hakim yang menentukan lain dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Kapolres Rokan hulu melalui kapolsek Rambah samo IPTU TOTOK NURDIANTO,. SH,. M. H mengatakan “polsek Rambah samo mengapresiasi kegiatan sidang keliling Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian selain membangun sinergitas antar instansi, juga mempermudah para pihak yang berperkara yang mana seyogyanya sidang tersebut dilaksanakan di pengadilan Pasir Pengaraian yang menyita waktu dengan adanya sidang keliling ini para Saksi cukup hanya datang ke kantor desa setempat ditempat dilaksanakan sidang keliling, selain itu untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pencurian atau perbuatan yang mengarah pada pidana”.

Pantau awak media,Selama Kegiatan sidang keliling berjalan aman, lancar, dan kondusif dan berakhir pada pukul 12.00 wib.

S : Kanit Reskrim Polsek R,Samo.

Editor: Yasoruni laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *