Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Seorang ketua RW 02.desa rambah jaya menyobek uang pecahan lima puluh ribu rupiah di depan panitia Hut RI ke 79.sabtu 17 agustus 2024
Ketua rw 02 suyadi sengaja menyobek uang pecahan Lima puluh ribu rupiah di depan panitia Hut RI Yg ke79
Ketua rw 02.suyadi,mendatangi meja panitia lalu dengan sengaja menyobek uang pecahan Lima puluh ribu rupiah di depan panitia Hut RI ke 79
Suyadi tidak terima lingkungan nya mendapatkan juara tiga harapan,dalam rangka lomba kebersihan tingkat RW,
Sementara itu kepala desa rambah Jaya gumono,mengetahui hal itu langsung memangggil Ketua rw 02,suyadi
Gumono menayakan,maksud Dan tujuan ketua rw 02 suyadi menyobek uang di depan panitia dan masyarakat ini
Suyadi menjawab pertanyaan kepala desa bahwa penilain lomba kebersihan ini tidak trasparan,
Sementara gumono menyakal semua Yg di tuduh kan ketua rw02.suyadi ini
Semua transparan Pak rw,karna penilaian lomba kebersihan ini bukan Dari desa yg menilai tapi Dari pihak kecamatan, Dan di dampingi desa juga babinsa,bhabinkamtibmas,
Pak rw ini sudah melangar hukum berani menyobek uang milik negara,di depan panitia Hut RI yg ke 79.
Tidak sepantas nya sebagai ketua rw memberikan contoh yang buruk pada masyarakat banyak di momentum Hari kemerdekaan ini
Gumono juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan mengeluarkan suyadi sebagai ketua rw, 02.
Sementara gumono mengatakan perbuatan Pak rw ini telah melangar uu
Yang mana setiap orang yang dengan sengaja merusak memotong menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara
Sebagai mana di maksud dalam pasal 25 ayat ( 1) di pidana penjara paling Lama (5)lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak satu milyar, tutup gumono
Editor : Yasoruni laia












