Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Kamis (02/07/2026) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan diwakili oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas), Ega Saputra.
Kegiatan sosialisasi tersebut membahas sejumlah regulasi di bidang peradilan pidana, yaitu PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, PERMA Nomor 2 Tahun 2025 dan SK Dirjen Badilum Nomor 199 Tahun 2026 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Keikutsertaan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), sekaligus mengikuti perkembangan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus mendukung terjalinnya koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas lapas Pasir Pengaraian/Red Yas laia












