Bangka Tengah, Cakrawalanews
Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang warga Desa Guntung, Bangka Tengah, saat diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT MHL pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, menjadi sorotan masyarakat.
Warga yang disebut berinisial M tersebut diduga diamankan oleh tiga orang anggota kepolisian yang disebut sedang melaksanakan pengamanan di kawasan perkebunan PT MHL. Ketiga anggota tersebut disebut berinisial DD, ZK, dan AB, dengan salah seorang di antaranya disebut berdinas di satuan Sabhara.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber, M baru pertama kali masuk ke kawasan perkebunan tersebut untuk mengambil buah kelapa sawit. Namun, proses penangkapan yang dilakukan terhadap M diduga tidak hanya sebatas pengamanan, tetapi disebut berujung pada tindakan kekerasan.
Diduga Dipukul dan Ditendang Saat Tangan Diborgol
Sumber menyebutkan, saat diamankan, M diduga mengalami perlakuan kasar dari tiga oknum anggota tersebut.
M disebut dipukul dan ditendang. Bahkan, menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan penggunaan kayu dalam tindakan kekerasan tersebut.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah kondisi M yang disebut sudah dalam keadaan diborgol menggunakan selti dan tidak memberikan perlawanan ketika diamankan.
Akibat kejadian tersebut, M disebut mengalami lebam pada sejumlah bagian tubuh.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan kekuatan terhadap seseorang yang sudah berada dalam kondisi diamankan dan diborgol dapat dibenarkan secara prosedural.
Publik juga meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif dengan melihat kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, dokumentasi luka, serta bukti lain yang mungkin tersedia.
Masyarakat Pertanyakan Prosedur Anggota di Lapangan
Penangkapan atau pengamanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana memang merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum.
Namun, masyarakat mempertanyakan batas penggunaan kekuatan dalam proses tersebut.
Apalagi apabila benar M tidak melakukan perlawanan dan kedua tangannya sudah diborgol.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah tindakan yang dilakukan para anggota tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian?
Apakah terdapat perintah atau situasi tertentu yang menyebabkan anggota harus menggunakan kekuatan fisik?
Atau justru terdapat dugaan tindakan berlebihan setelah M berhasil diamankan?
Hal tersebut tentu menjadi kewenangan institusi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
Siapa yang Menugaskan Anggota Melakukan Pengamanan?
Selain dugaan kekerasan, keberadaan personel kepolisian di kawasan perkebunan tersebut juga menjadi pertanyaan masyarakat.
Publik mempertanyakan siapa yang memberikan perintah penugasan pengamanan di kawasan PT MHL dan apa dasar penugasan tersebut.
Apakah pengamanan tersebut merupakan tugas resmi institusi kepolisian?
Apakah terdapat surat perintah?
Jika memang ada, siapa pihak yang mengajukan permintaan pengamanan dan apa objek yang diamankan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat menyebut kawasan perkebunan tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut berada dalam pengawasan atau penyitaan Kejaksaan Agung.
Status Lahan Disebut Sudah Dipasang Plang
Menurut informasi yang disampaikan masyarakat, di lokasi perkebunan tersebut sebelumnya telah terdapat plang yang berkaitan dengan penyitaan atau pengawasan Kejaksaan Agung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai aktivitas yang masih berlangsung di kawasan tersebut.
Masyarakat menyebut masih terdapat aktivitas pekerja perkebunan, mulai dari mandor, bagian HRD, hingga karyawan yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Jika benar status lahan tersebut sedang berada dalam penyitaan atau pengawasan aparat penegak hukum, masyarakat meminta penjelasan mengenai dasar hukum aktivitas perkebunan yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
Pimpinan Redaksi media Cakrawalanews membuka ruang konfirmasi dari pimpinan perkebunan PT, MHL bila berita ini salah dan tidak benar sesuai hasil Investigasi dilapangan.
Keperwil Babel/ Nely Sutriyani












