Blog  

Tanam Rusak Milik Keluarga Simanjuntak, Pihak PTPN Sei Intan Siap Terima Permohonan Ganti Rugi Melalui Mediasi.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Perselisihan antara PTPN Regional III Kebun Sei Intan dengan ahli waris keluarga almarhum Rahmatsyah Simanjuntak terkait dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit akhirnya mulai menemukan titik terang melalui proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).

Mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut membahas dugaan kerusakan 10 batang pohon kelapa sawit milik keluarga Simanjuntak yang berada di sekitar kawasan water intake PTPNV Sei Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kerusakan itu diduga terjadi saat pekerjaan pengerukan waduk oleh pihak perusahaan.

Dalam mediasi, Herman Simanjuntak yang mewakili ahli waris menjelaskan bahwa dari 10 batang sawit yang dipersoalkan, tiga batang sudah produktif, sedangkan tujuh batang lainnya berusia sekitar 1,5 tahun.

Sementara itu, pihak PTPN Regional III membantah telah melakukan perusakan tanaman. Tiga orang pengawas operator alat berat yang hadir menyampaikan bahwa mereka tidak merusak tanaman sawit, namun mengakui terdapat sekitar tiga batang sawit yang berada di tepi waduk dan dimanfaatkan sebagai penahan hasil pengerukan.

Karena belum menemukan kesepakatan hingga sekitar pukul 11.30 WIB, kedua belah pihak sepakat meninjau langsung lokasi kejadian untuk melihat kondisi di lapangan.

Setelah peninjauan selesai, mediasi kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB. Dalam pertemuan lanjutan tersebut, kedua belah pihak mulai membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.

Hasilnya, ahli waris almarhum Rahmatsyah Simanjuntak sepakat untuk mengajukan surat resmi kepada pihak PTPN Regional III Kebun Sei Intan yang berisi permohonan ganti rugi atas tujuh batang kelapa sawit yang dipersoalkan.

Pihak perusahaan menyatakan akan menerima surat tersebut dan meneruskannya kepada pimpinan PTPN Regional III untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme mediasi berikutnya.

“Setelah mediasi yang ketiga ini, sudah mulai ada titik terang. Sebelumnya memang cukup sulit menemukan kesepakatan,” ujar Hermanto yang mewakili ahli waris.

Ia berharap permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga dapat dipertimbangkan dan dipenuhi oleh pihak perusahaan karena keluarga merasa mengalami kerugian.

Sementara itu, perwakilan PTPN Regional III Kebun Sei Intan, Asum Sianipar, menyatakan bahwa perusahaan akan mencari solusi terbaik dalam penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur musyawarah.

Dengan adanya kesepakatan awal ini, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses mediasi lanjutan.bersambung….

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *