Kampar-Riau-Cakrawalanews
Anggota buruh pekerja di PT Wasundari Indah, yang berada di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, datangin Dinas ketenagakerjaan Provinsi Riau, meminta kepada PT Wasundari Indah bayar Kekurangan upah dan THR selama bekerja, pada hari Kamis tanggal 24/09/2026.

Puluhan anggota pekerja/buruh di antaranya salah seorang menyampaikan kepada awak media bahwa, selama kami bekerja di PT Wasundari Indah tersebut, upah kami selalu berkurang dan bahkan THR kami juga berkurang.

Selain itu, di PT Wasundari Indah tersebut, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagian anggota pekerja, tidak di daftarkan, dan Cuti tahunan kami selama bekerja tidak pernah di berikan “Pungkasnya”.

Maka dari itu, Ketua Federasi Serikat buruh perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) provinsi Riau Waonasokhi Giawa, meminta kepada PT Wasundari Indah tersebut segera bayarkan hak anggota pekerja buruh, sesuai dengan UUD ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dan apabila tidak di tanggapi dan di bayarkan keluhan Hak anggota pekerja buruh di PT Wasundari Indah tersebut, pengurus dan anggota KASBI provinsi Riau, Siap kawal Kerana hukum dan melaporkan ke Transmigrasi provinsi Riau” Tegasnya ketua KASBI Waonasokhi Giawa.

Menurutnya, ketika buruh telah melaksanakan kewajibannya dengan bekerja sesuai ketentuan perusahaan, maka perusahaan juga berkewajiban memenuhi hak-hak normatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai upah, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan pekerja harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku”Pungkasnya”
Hingga berita ini di terbitkan, pihak PT Wasundari Indah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan tuntutan anggota pekerja buruh dan pernyataan yang disampaikan oleh F.SBPI-KASBI maupun para pekerja.
Pimpinan Redaksi media Cakrawalanews, membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi atau bantahan terhadap isi berita, bila salah dan tidak benar.
Pimpinan Redaksi/Yasoruni laia












