Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana menghalang-halangi peliputan/kejahatan pers yang terjadi di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
SP2HP tersebut diterbitkan Polres Rokan Hulu pada 9 September 2026 dan ditujukan kepada pelapor, Budi Hartono, Warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.
Dalam surat tersebut disebutkan, laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan adalah LP/B/283/IX/2026/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau tertanggal 2 September 2026. Sementara Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 9 September 2026.
Polres Rokan Hulu menyebut penyelidikan berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana menghalang-halangi peliputan/kejahatan pers yang terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.
Dalam perkembangan terakhir, penyidik maupun penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Rokan Hulu menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Rokan Hulu telah menerima laporan saudara serta akan memeriksa saksi-saksi,” demikian disebutkan dalam SP2HP tersebut.
Surat itu ditandatangani atas nama Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., selaku penyidik.
Dalam surat tersebut, Polres Rohul juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai salah satu dasar rujukan.
Perkembangan penyelidikan ini menunjukkan bahwa laporan terkait dugaan penghalangan terhadap kegiatan peliputan telah diterima secara resmi dan kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi.
Polres Rokan Hulu juga membuka ruang komunikasi bagi pelapor apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor Budi Hartono, SH, MH mengatakan pihaknya akan terus mengkawal kasus tersebut dan yakin Polres Rokan Hulu bekerja pasti secara objektif, presisi dan profesional.
Tim












