Mandailinng Natal, Cakrawalanews
Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia–Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (F.SBPI-KASBI) melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang diduga terjadi di lima perusahaan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

F.SBPI-KASBI Adukan Lima Perusahaan di Mandailing Natal atas Dugaan Pelanggaran
Kelima perusahaan tersebut yakni PT Sawit Sukses Sejati (SSS), PT Madina Agro Lestari (MAL), PT Sago Nauli (SN), PT Rendi Permata Raya (RPR), dan PT Dinamika Inti Sentosa (DIS).

Pengaduan tersebut disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal sebagai upaya memperjuangkan hak-hak pekerja yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sejumlah persoalan yang diadukan meliputi status hubungan kerja, pengupahan, jadwal dan jam kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), hak cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kebebasan berserikat, hak pekerja perempuan, serta fasilitas bagi pekerja perempuan.

Ketua Umum F.SBPI-KASBI, Waonasokhi Giawa, menyampaikan bahwa pihak serikat buruh sebelumnya telah berupaya menyelesaikan berbagai persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan positif sebagaimana yang diharapkan.

“Kita telah menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Waonasokhi.

Ia juga mengapresiasi respons Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal, Rahmat Hidayat, yang disebut telah menerima pengaduan dan mendengarkan keluhan para buruh.
Waonasokhi berharap Disnaker segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan hak normatif pekerja merupakan hal penting yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun pihak perusahaan.
“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi para buruh. Hak-hak pekerja harus dilindungi dan pelaksanaannya perlu dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
F.SBPI-KASBI berharap pengaduan tersebut menjadi langkah awal untuk memperoleh kejelasan atas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dilaporkan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut belum tersedia. Pihak perusahaan yang disebutkan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang dilaporkan.
Red/Yas laia












