Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (29/09/2026).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H, didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan jajaran Kejari Rokan Hulu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai perkara tindak pidana.
Untuk perkara narkotika, yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 perkara dengan berat total 119,01 gram, daun ganja kering 1 perkara dengan berat 405,51 gram, dan pil ekstasi 1 perkara dengan berat 1,63 gram.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) sebanyak 4 perkara, serta perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 53 perkara.
Kajari Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini rutin kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.












