DAERAH  

Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi di Jateng: Mafia Solar Berinisial Baehaqi Diduga Operasikan Armada Modifikasi di Wilayah Tegal, Slawi, dan Pemalang

TEGAL —Cakrawalanews.media|

Praktik penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali marak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Aksi pengangsuan atau pengumpulan solar secara ilegal ini terdeteksi beroperasi secara sistematis di tiga wilayah strategis, yakni Kabupaten Tegal, Slawi, hingga Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jaringan distribusi gelap ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial Baehaqi. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Baehaqi diketahui mengerahkan banyak armada kendaraan, mulai dari mobil truk hingga mobil bak terbuka (pick-up) yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan tangki rakitan untuk memperbesar kapasitas sedot BBM.

Salah satu titik yang sering dijadikan lokasi operasi pengangsuan oleh kelompok ini adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor registrasi 44.524.07. Armada modifikasi milik sindikat tersebut terpantau berulang kali mengisi solar subsidi secara tidak wajar di lokasi tersebut sebelum akhirnya diangkut ke gudang penimbunan. Solar subsidi yang dikumpulkan secara ilegal ini nantinya diduga dipasok kembali ke sektor industri dan pihak swasta dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan finansial yang sangat besar.

Aksi penggelapan komoditas energi yang disubsidi pemerintah ini jelas merugikan masyarakat luas, khususnya para sopir angkutan umum, petani, dan nelayan kecil yang kerap kesulitan mendapatkan pasokan solar di SPBU.

Secara regulasi, tindakan penimbunan, penyalahgunaan pengangkutan, dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah merupakan pelanggaran hukum berat. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana sebagai berikut:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keterlibatan dan penyertaan dalam melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Masyarakat menantikan langkah tegas dan cepat dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tegal, Polres Pemalang, serta Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas sindikat penimbunan BBM ilegal ini, menyita armada modifikasi yang digunakan, serta memproses hukum para pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *