Blog  

Intimidasi, Penghinaan, Dan Pencemaran Nama Baik, Akun “Penjuang Rantau” Akan Di Laporkan.

Pelalawan-Riau-Cakrawalanews

Redaksi WartaNewsTV menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi, penghinaan, dan tuduhan terhadap wartawan WartaNewsTV yang diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok “Pejuang Rantau” melalui pesan langsung di akun nya terhadap akun Wartanewstv, Selasa 29/09/2026.

Peristiwa tersebut terjadi setelah WartaNewsTV menerbitkan pemberitaan mengenai aktivitas di Pasar Malam Desa Ukui. Sejumlah percakapan antara wartawan dengan akun tersebut kemudian didokumentasikan dan diamankan oleh redaksi sebagai bahan pendukung apabila diperlukan dalam proses hukum.

Persoalan tersebut bermula setelah WartaNewsTV menerbitkan berita berjudul:

“Pasar Malam Desa Ukui Diduga Menyediakan Gelanggang Perjudian Rokok 303, Berkedok Permainan.”

Pemberitaan tersebut disusun berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh wartawan di lapangan serta diproses melalui kegiatan jurnalistik.

Setelah pemberitaan diterbitkan, akun TikTok “Pejuang Rantau” diduga mengirimkan sejumlah pesan kepada wartawan WartaNewsTV.

Dalam percakapan tersebut, terdapat pernyataan yang dinilai menyerang pribadi wartawan maupun institusi media, termasuk penggunaan kata-kata seperti “bodoh”, “tidak ada otaknya”, serta tuduhan bahwa pekerjaan media hanya “menguras uang masyarakat” dan melakukan tindakan yang disebut tidak halal.

Akun tersebut juga mempertanyakan pemberitaan mengenai Pasar Malam dan mempertanyakan apakah wartawan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik usaha untuk melakukan peliputan.

WartaNewsTV menghormati hak setiap orang untuk memberikan kritik, klarifikasi, koreksi maupun keberatan terhadap sebuah pemberitaan.

Namun, redaksi menegaskan bahwa keberatan terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, redaksi memilih untuk mendokumentasikan seluruh komunikasi yang dianggap bermasalah dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Redaksi WartaNewsTV menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, informasi akun, serta materi komunikasi lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindakan tersebut.

Bukti-bukti tersebut akan menjadi bahan dalam konsultasi maupun laporan kepada pihak yang berwenang.

Redaksi juga tidak akan melakukan tindakan sepihak dengan menyebarluaskan identitas pribadi pemilik akun sebelum identitas tersebut diverifikasi secara resmi.

Apabila diperlukan, data yang dimiliki redaksi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila hasil kajian dan pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, jika terdapat dugaan penghinaan, intimidasi atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh jalur yang tersedia sesuai hukum. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif.”

Redaksi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik masyarakat, melainkan untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Redaksi WartaNewsTV akan berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten serta menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ketentuan pidana yang relevan.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi bahan kajian adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2024 dan memuat ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 18 ayat (1) mengatur larangan terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas kewartawanan, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Untuk ketentuan pidana umum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penghinaan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan KUHP yang berlaku saat ini juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum.

Penentuan pasal yang tepat, status hukum seseorang, serta apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

WartaNewsTV menegaskan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri ataupun menyimpulkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya proses hukum.

Redaksi menyerahkan proses identifikasi pemilik akun, pemeriksaan bukti komunikasi, serta penilaian terhadap unsur dugaan pelanggaran kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Sikap tersebut juga menjadi bagian dari komitmen WartaNewsTV untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.

WartaNewsTV membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keberatan terhadap pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaksi siap menerima informasi tambahan maupun bantahan yang disertai data dan bukti yang dapat diverifikasi.

Namun, kritik dan keberatan hendaknya disampaikan secara proporsional tanpa penghinaan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Redaksi WartaNewsTV menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Setiap keberatan terhadap pemberitaan akan dihormati dan diberikan ruang sesuai mekanisme pers. Sementara dugaan tindakan yang berpotensi melanggar hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *