Kampar-Riau-Cakrawalanews
Kebobrokan tata kelola operasional di tingkat Afdeling 04 PT Arindo Trisejahtera (ATS) II akhirnya tidak bisa dibantah lagi. Pihak Humas PT ATS II, Patria Darma, secara resmi telah mengonfirmasi dan mengakui adanya kelalaian tersebut setelah dikirimkan bukti otentik tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) yang telantar dan membusuk di Blok B074 (TPH 001 & TPH 002). Dalam keterangannya, Humas menyatakan bahwa buah baru dievakuasi setelah diprotes, dan tim lapangan yang bertanggung jawab telah dijatuhi Surat Peringatan (SP).
Meskipun buah telah diangkut pasca-desakan serikat, Pengurus Serikat Buruh KASBI menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penyelesaian kasuistik atau sekadar formalitas bagi-bagi Surat Peringatan di internal manajemen. Kasus ini adalah bukti nyata adanya systemic failure (kegagalan sistem) yang merugikan semua pihak: merusak kesejahteraan psikologis buruh karena terus-menerus ditekan sanksi, sekaligus merugikan keuangan Pemilik PT akibat penurunan kualitas rendemen sawit.
Oleh karena itu, demi menciptakan kepastian hukum dan hubungan industrial yang sehat, Ketua Pengurus KASBI menegaskan bahwa momentum ini harus dibawa ke meja perundingan tingkat tinggi untuk disahkan menjadi Peraturan Resmi/Regulasi Ketat Perusahaan, dengan poin-poin tuntutan mutlak sebagai berikut:
Sanksi bagi Manajemen Harus Masuk Aturan Resmi (Sanksi Berimbang): Jika buruh pemanen bisa dijatuhi sanksi harian secara tertulis hanya karena kurang 5 tandan, maka asisten afdeling, mandur angkut, dan tim transportasi wajib dijatuhi sanksi pemotongan insentif atau penundaan jabatan secara resmi yang diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) apabila membiarkan buah restan di TPH lebih dari 1×24 jam. Aturan harus adil, tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas!
Hentikan Diskriminasi Sanksi Sepihak terhadap Buruh: Mengingat Humas sendiri mengakui kesalahan ada pada tim evakuasi/transportasi lapangan, maka seluruh Surat Sanksi cacat prosedur yang telanjur dikeluarkan oleh oknum asisten afdeling kepada buruh pemanen di blok tersebut harus diputihkan, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku demi hukum.
Penyusunan SOP Transportasi Bersama Serikat: KASBI mendesak Direksi dan Pemilik PT ATS II untuk duduk bersama pengurus serikat guna merumuskan Regulasi Baku mengenai batas waktu angkut buah harian. Jika perusahaan gagal menyediakan armada angkutan tepat waktu, buruh pemanen dibebaskan dari segala tuntutan pemotongan upah atau sanksi produktivitas.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Humas PT yang langsung turun tangan mengevaluasi tim lapangan. Namun, pengakuan di WhatsApp saja tidak cukup untuk melindungi nasib buruh ke depan. Kami akan membawa bukti pengakuan Humas ini ke forum pertemuan manajemen tertinggi. Kelalaian asisten lapangan ini harus dikunci dalam bentuk peraturan perusahaan yang hitam di atas putih, agar tidak ada lagi oknum asisten yang bertindak arogan dan semena-mena mencari kesalahan buruh demi menutupi borok kerjanya sendiri!” tegas Ketua Pengurus KASBI.
Tim












