Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Unit Reskrim Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, mengamankan seorang pria berinisial YRH (28) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan Kantor Divisi IV PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku diamankan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial WB (26).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam di depan kantor Divisi IV PT Agrinas Palma Nusantara sebelum pergi bekerja di area perkebunan.
Namun, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Ketika hendak berpindah lokasi kerja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan perusahaan. Dari hasil penelusuran, pihak keamanan memperoleh informasi dari seorang karyawan yang melihat pelaku membawa sepeda motor milik korban.
Setelah dipanggil dan dimintai keterangan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Irnanda Nainggolan, S.M., untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku mengambil sepeda motor tersebut seorang diri saat korban sedang bekerja.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, satu buah kunci kontak, dan satu lembar fotokopi STNK.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emik Eka Putr,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, mencabut kunci kontak, serta tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan meskipun hanya dalam waktu singkat.
Polres Rokan Hulu mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
S,Humas Polres Rohul
Red)Yas laia












