Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Sejumlah warga Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, menyoroti dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 pada masa pemerintahan mantan Kepala Desa berinisial YF.
Warga meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, dugaan kerugian keuangan negara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Warga juga menyebut persoalan itu hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat dan berharap ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang segera memberikan kepastian. Jika memang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila persoalan tersebut telah diselesaikan, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan dan hasilnya,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut warga, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.
Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, YF mengaku terkejut dengan adanya temuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masa jabatannya sebagai Kepala Desa berakhir pada April 2019 temuan hingga 60% dari Dana Desa.
YF juga menyatakan dirinya bersikap kooperatif setiap kali diminta memberikan keterangan oleh pihak yang berwenang terkait tindak lanjut atas temuan tersebut dan tidak pernah mengelak ataupun menyangkal temuan itu.
Selain itu, YF mengatakan dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan temuan yang menyeret namanya tersebut pada tahun 2027 mendatang.
Ia berharap, Masyarakat tidak terprovokasi atas isu yang beredar karna dibalik persoalan itu semasa ia juga banyak membangun Desa Lubuk Bendahara serta upaya untuk kemajuan Desa Lubuk Bendahara
Tim












