Blog  

Kembangkan Kasus Sabu, Polsek Bonai Darussalam Temukan Senpi Rakitan dan Peluru di Rumah Warga Kunto Darussalam

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berujung pada penemuan senjata api rakitan. Polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru dari rumah seorang pria di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (19/9/2026).

Senjata api tersebut ditemukan dari rumah seorang pria berinisial DS (29), warga Dusun Sei Murai, Desa Muara Dilam. Pengungkapan dilakukan personel Polsek Bonai Darussalam setelah sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial EER dalam kasus dugaan peredaran sabu di Desa Rawa Makmur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rawa Makmur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR., bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan EER di sebuah salon di Desa Rawa Makmur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket kecil sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening serta uang tunai Rp200 ribu.

Saat diperiksa, EER mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS yang tinggal di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman DS.

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel tiba di rumah DS. Pria tersebut ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam mesin cuci.

Selain senjata api rakitan, petugas juga mengamankan satu butir peluru berwarna emas.

“Senjata api rakitan tersebut ditemukan saat personel melakukan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diamankan dalam perkara narkotika. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, DS mengaku senjata api rakitan tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S yang tinggal di Desa Ekadura, Kecamatan Kunto Darussalam.

Selanjutnya, DS beserta barang bukti diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan tersebut.

Dalam perkara ini, DS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan warna silver dan satu butir peluru warna emas.

Sumber, Humas Polres Rohul

Red/Yas laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *