Blog  

PT Arindo Trisejahtera 2, Berikan Surat Sp1 Sp2 dan Sp3 Kepada Anggota Pekerja Buruh, di Duga Pelanggaran Kentetuan Kedisplinan Kerja.

Kampar-Riau-Cakrawalanews

Sejumlah karyawan PT Arindo Trisejahtera (PT ATS II) Kebun Petapahan-2 menerima surat teguran dan Surat Peringatan (SP) dengan tingkatan berbeda dari perusahaan. Penerbitan surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan disiplin kerja pada 17 September 2026.

Sejumlah Karyawan PT Arindo Trisejahtera Terima Teguran hingga SP3, Diduga Terkait Pelanggaran Jam Kerja
Informasi tersebut berdasarkan sejumlah dokumen internal perusahaan yang diterbitkan pada 18 September 2026. Dalam dokumen tersebut, perusahaan mencantumkan beberapa bentuk dugaan pelanggaran, di antaranya berkaitan dengan pekerja yang disebut pulang lebih awal dari waktu kerja yang telah ditentukan serta dugaan tidak mematuhi pengarahan atasan.

Salah satu dokumen yang diterbitkan perusahaan merupakan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap seorang pekerja berinisial/nama yang tercantum dalam dokumen sebagai Petrus Halawa, KHT–Panen Afd-IV.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya kejadian pada 17 September 2026, yakni pekerja diduga pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja. Dokumen itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan tindakan mengajak atau membujuk rekan kerja melakukan perbuatan yang disebut bertentangan dengan ketentuan perusahaan.
Salah satu dokumen yang diterbitkan perusahaan merupakan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap seorang pekerja berinisial/nama yang tercantum dalam dokumen sebagai Petrus Halawa, KHT–Panen Afd-IV.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya kejadian pada 17 September 2026, yakni pekerja diduga pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja. Dokumen itu juga mencantumkan dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan tindakan mengajak atau membujuk rekan kerja melakukan perbuatan yang disebut bertentangan dengan ketentuan perusahaan.

Selain SP3, sejumlah pekerja lainnya tercatat memperoleh sanksi dengan tingkatan berbeda.
Dokumen perusahaan mencatat Martinus Zai menerima SP1, sementara Oriyus Gulo dan Toni Gulo menerima SP2. Adapun Faozanolo Halawa, Meizaro Zendrato, Openius Halawa dan Yer Ape Halawa tercatat menerima surat teguran.

Sementara itu, Fada Huku Giawa tercatat menerima SP3. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya riwayat pelanggaran sebelumnya yang menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam pemberian sanksi.

Mengacu pada PKB
Dalam surat-surat tersebut, perusahaan mencantumkan rujukan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 50, khususnya mengenai ketentuan disiplin kerja dan kepatuhan terhadap pengarahan atasan.

Perusahaan juga menyebutkan bahwa pemberian sanksi mempertimbangkan bentuk kesalahan maupun riwayat pelanggaran masing-masing pekerja.
Pada bagian tembusan sejumlah surat, tercantum Asisten Afd-IV, PUK SPSI dan arsip.

Penerbitan surat dengan tingkatan sanksi yang berbeda tersebut menunjukkan adanya proses penegakan disiplin internal perusahaan terhadap pekerja yang menurut penilaian manajemen diduga melakukan pelanggaran ketentuan kerja.

Namun, dokumen tersebut merupakan keterangan dan penilaian dari pihak perusahaan. Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lengkap dari seluruh pekerja yang menerima sanksi mengenai kronologi kejadian pada 17 September 2026 maupun tanggapan mereka terhadap isi surat.

Diketahui, Buruh yang kena sanksi tersebut rata rata merupakan anggota dari Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia-Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(PUK FSPTI-KASBI) yang secara resmi telah terdaftar di Disnaker Kampar.

Karena itu, Suararakyat62.com membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada para pekerja, maupun manajemen PT Arindo Trisejahtera terkait penerbitan surat teguran, SP1, SP2 dan SP3 tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *