Kampar-Riau-Cakrawalanews

Bahwa pada dasarnya PHK dan surat Sp1, Sp2 dan Sp3 ketika anggota pekerja/buruh melaksanakan pengambilan air bersih, hingga berjalan kaki menempuh jarak 6 kilo meter dari rumah demi kebutuhan keluarga, “Akibat tidak disediakan oleh PT Arindo Trisejahtera 2”.

Pengurus Federasi Serikat buruh perkebunan Indonesia FSBPI-KASBI provinsi Riau, Terbitkan surat penolakan keras PHK Sepihak dan surat Sp1 Sp2 dan Sp3 di PT Arindo Trisejahtera 2 Desa Sumbar Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Undang undang tentang ketenagakerjaan menjamin perlindungan Hukum kepada pekerja /buruh, yang terintimidasi, ditindas secara kesewenang- wenangan, oleh perusahaan yang tidak patut dan tunduk kepada ketentuan Hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan pasal 81 angka 16 UU cipta kerja secara spesifik, mengatur tentang sebuah perjanjian dapat berakhir.

Diduga PT Arindo Trisejahtera 2 di picu oleh telah terbentuknya Serikat buruh perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) sehingga Pekerja/buruh yang bergabung pada serikat di Intimidasi oleh perusahaan dengan cara melakukan PHK Sepihak dan memberikan SP tanpa Sesuai alasan mendasar secara Hukum.

Maka dari itu pengurus Federasi Serikat buruh perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) provinsi Riau, Meminta Kepada perusahaan PT Arindo Trisejahtera 2, mengembalikan pekerja/buruh yang telah di PHK dan mencabut surat Sp1 Sp2 dan Sp3 yang telah di berikan kepada masing-masing pekerja/buruh, demi undang undang yang mengatur tentang hukum ketenagakerjaan.
Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Arindo Trisejahtera 2 Kampar.
Pimpinan Redaksi media Cakrawalanews, membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi bila pemberitan ini salah dan tidak benar.
Pimpinan Redaksi/Yasoruni laia












