Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Kasus dugaan penghalangan kegiatan jurnalistik yang dilaporkan Budi Hartono ke Polres Rokan Hulu pada 2 September 2026 terhadap M.FA memasuki babak pemeriksaan saksi
Sejumlah saksi menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Rokan Hulu, (Rohul) Jum’at (11/9/2026). Saksi Erwin Siregar mengaku dicecar 12 pertanyaan, sementara Tukiran mendapat 10 pertanyaan terkait perkara tersebut
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali secara terang rangkaian kejadian yang menjadi dasar laporan
Perkara ini bermula saat Budi melakukan peliputan Rapat Ketahanan Pangan (Ketapang) di Kantor Desa Koto Tandun. Saat hendak mengambil foto dan video, Budi mengaku dilarang oleh M.FA melakukan dokumentasi
“Waktu saya melakukan liputan Katapang di kantor desa, saya dilarang mengambil foto dan video. Saat itu dia mengatakan akan melaporkan saya ke polisi,” kata Budi
Kuasa hukum Budi Hartono, Budi Hartono SH MH, mengatakan pemeriksaan pelapor dan saksi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh serta memastikan laporan diproses sesuai ketentuan hukum
Budi berharap penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, transparan, dan tanpa tebang pilih
“Semoga kasus ini ditangani secara proporsional agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum berjalan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya
Budi Hartono SH MH menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik kepolisian
Hingga kini, dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tersebut masih dalam tahap penanganan dan pembuktian oleh aparat kepolisian.**
Tim












