Blog  

Kebal Hukum Mandor dan Asisten PT Bina Pitri Jaya, Nekat PHK Korban Cacat Kerja di Hari Buruh Tanpa Bayar Hak

Kampar-Riau–Cakrawalanews

Tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, seorang karyawan PT Bina Pitri Jaya (BPJ) Divisi 2 di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pemenuhan hak.

1. Link video

Korban diketahui bernama Aluinasokhi Laia, yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat pada mata sebesar 20 persen. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan haknya, korban justru diberhentikan tanpa kejelasan.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 30 April 2026 korban dipanggil oleh mandor dan asisten perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, korban dinyatakan tidak lagi bekerja efektif per 1 Mei 2026 dengan alasan kontrak kerja telah berakhir dan tidak diperpanjang.

Namun, keputusan tersebut dinilai janggal karena:
1. Tidak ada surat PHK resmi dari pihak HRD atau manajemen perusahaan.

2. Korban hanya ditunjukkan dokumen kontrak kerja lama (PKWT).

3. Tidak ada penjelasan terkait hak-hak korban pasca-PHK.

Saat korban mempertanyakan haknya, seperti pesangon, kompensasi, serta santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas cacat 20 persen yang dialami, pihak mandor dan asisten tidak memberikan jawaban.

Fakta yang Terungkap
Beberapa fakta yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:

1. Korban telah bekerja selama kurang lebih 2,5 tahun.

2. Upah terakhir korban setelah mengalami kecelakaan kerja sebesar Rp2.000.000 per bulan.

3. Santunan JKK hingga saat ini belum diterima korban.

Nama mandor yang disebut dalam kejadian ini adalah Nola, yang bersama asisten diduga mengambil keputusan PHK tanpa dasar administrasi resmi dari perusahaan. Saat dimintai penjelasan, pihak terkait hanya menunjukkan kontrak kerja lama tanpa memberikan solusi atas hak-hak korban.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen PT Bina Pitri Jaya. Ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang mencuat, khususnya terkait perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *