Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Dalam pelaksanaan pelantikan tersebut di hadiri Kades Muslim SH,dan staf desa teluk Aur, petugas dari kecamatan atau perwakilan,dan pengawas desa teluk Aur,dan ketua PPS teluk Aur ,beserta seksi kerohanian desa teluk Aur.
pada kesempatan itu Kades Muslim SH juga menyampaikan bahwa petugas Pantarlih merupakan orang yang paling bertanggung jawab melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, oleh karena itu Kades Muslim SH berharap petugas Pantarlih ini dapat bekerja dengan teliti agar tidak ada suara masyarakat yang tidak bisa digunakan saat pemilihan nanti.
Muslim SH juga mengajak mari kita sukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dengan sama menjaga perjanjian dan keamana bersama.
Pantarlih memiliki peran untuk menjalankan Pemukhtahiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) aturan tertua dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang pemilu.
Pantarlih adalah petugas Pemukhtahiran data pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pantarlih Melaksanakan Coklit Pemukhtahiran data pemilih sesuai mode A daftar pemilih atau berdasarkan data KPU dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Adapun jumlah Pantarlih 1 orang untuk 1 TPS. dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut. Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS.
Akhir acara pelantikan ditutup dengan Do’a bersama oleh Kadus Aur Kuning Bapak Jufri .
Selanjutnya para petugas Pantarlih Melaksanakan Bimbingan tehnik kerja Pantarlih.
Pantau awak media,acara tersebut berjalan dengan lancar,tertib, aman dan kondusif.
Editor: Yasoruni Laia