Blog  

Danru Satpam PT BPJ Diduga Melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 BAB III pasal 28 Karna Menghalangi Tugas Wartawan.

Kampar-Riau-Cakrawalanews

Salah seorang oknum Danru Satpam PT Bina Pitri Jaya yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menghalangi tugas Wartawan dari salah satu media yang hendak melakukan kunjungan pers terhadap Serikat Buruh dan Pimpinan PT Bina Pitri Jaya, pada hari jumat, tanggal 31/1/2025, sekira pukul 08.00 WIB pagi dini hari.

Adapun tujuan oknum wartawan yang hendak bertemu dengan Ketua Serikat Buruh dan Pimpinan PT Bina Pitri Jaya tersebut, untuk menanyakan tentang permasalahan salah satu karyawan atas nama Aluinasökhi Laia, yang sudah tidak dipekerjakan oleh Asisten PT Bina Pitri Jaya, dengan alasan, karna sudah menjelekkan nama Perusahaan,”ucap Aluinasökhi Laia.

Namun kunjungan pers dari salah satu media tersebut, merasa kesal dan kecewa, karna Danru Satpam tidak memberikan izin masuk, alasan Danru tidak memberikan izin, karna adanya perintah dari salah seorang oknum pimpinan saat konfirmasi lewat via telepon miliknya, yang mengatakan, bahwa ada orang media mau masuk, dan salah seorang oknum Pimpinan mengatakan kepada Danru, jangan izinkan masuk, karna masih sibuk dan suruh saja si Laia itu ketemu di Dinas,”ucap Danru kepada wartawan.

Atas kekecewaan dan rasa kesal yang di alami oleh oknum wartawan dari salah satu media tersebut, berharap penuh kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, agar segera memperhatikan nasib karyawan di PT Bina Pitri Jaya, dan berharap agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dapat meninjau PT Bina Pitri Jaya tersebut, karna menurut pantauan kami, banyak aturan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang,”tutupnya.

Penulis : Yasoruni laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *