Blog  

RFS Sangat Terkenal di Media Sosial “Ratu viral” Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik di Rokan Hulu.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret RFS, yang dikenal di media sosial dengan julukan “Ratu Viral”, memasuki babak baru.

RFS disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu pada 1 Oktober 2026. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku, termasuk pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh I, warga Kampung Baru Bawah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam surat pengaduan yang dibuat pada 29 April 2026, I melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial Facebook.

Dalam laporannya, I menjelaskan bahwa persoalan bermula dari urusan pinjam-meminjam uang. Perselisihan kemudian terjadi hingga pelapor mengaku didatangi dan menjadi sasaran ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam sebuah siaran langsung atau live di media sosial.

Tidak hanya itu, I juga menyebut foto dirinya kemudian diunggah ke media sosial disertai kata-kata yang menurutnya merugikan nama baik serta mempermalukan dirinya di hadapan publik.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media di Rokan Hulu.

Nama RFS sebelumnya cukup dikenal di media sosial dan mendapat julukan “Ratu Viral”, seiring sejumlah persoalan dengan warga yang kerap muncul dalam bentuk unggahan maupun siaran langsung di media sosial.

Di tengah masyarakat juga muncul berbagai sorotan terkait cara penyelesaian persoalan yang dilakukan melalui media sosial. Salah satunya berkaitan dengan aktivitas pinjam-meminjam uang yang oleh pihak tertentu disebut menggunakan bunga dan dituding menyerupai praktik rentenir.

Namun, tudingan tersebut merupakan klaim atau sorotan dari pihak tertentu dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Sejumlah aksi mendatangi atau berkonfrontasi dengan pihak lain yang kemudian disiarkan secara live di media sosial juga sempat menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Dalam perkara yang dilaporkan I, persoalan tersebut akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. I memilih melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Rokan Hulu sehingga perkara selanjutnya ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Terkait perkara tersebut, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda AMRF, menyampaikan pesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memviralkan seseorang, terlebih apabila konten yang disebarkan berpotensi mempermalukan atau menyerang kehormatan orang lain.

Menurutnya, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak karena unggahan, komentar maupun siaran langsung dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memviralkan orang di media sosial, apalagi sampai mempermalukan, karena tindakan tersebut dapat berkonsekuensi pidana apabila memenuhi unsur pencemaran nama baik,” demikian pesan yang disampaikan.

Dengan ditetapkannya RFS sebagai tersangka, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Proses hukum akan menentukan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. **(team)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *