Pekanbaru-Riau-Cakrawalanews
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau layangkan surat perkembangan penanganan laporan pengaduan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia–Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat nomor B/95/IX/2026/Ditreskrimsus tertanggal 22 September 2026, yang telah disampaikan kepada pihak pelapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa kecelakaan kerja serta persoalan hak cuti tahunan yang disebut belum dibayarkan kepada pekerja.
Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan pengaduan tersebut terdaftar dengan nomor 003/aduan-KASBI/IX/2026 dan diterima pada 9 September 2026.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau mencantumkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H.
Meski demikian, peningkatan laporan ke tahap penyidikan tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Dalam dokumen pemberitahuan itu, Polda Riau juga mencantumkan sejumlah nama petugas penyidik yang dapat dihubungi oleh pihak pelapor maupun masyarakat untuk memperoleh informasi terkait perkembangan perkara.
Selain itu, pihak pelapor diberikan saluran pengaduan apabila terdapat keluhan dalam pelaksanaan penyidikan, termasuk melalui alamat surat elektronik subdit4ditreskrimsus@gmail.com.
Dalam surat tersebut, kepolisian turut menyampaikan komitmen pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.
Atas perkembangan tersebut, Waonasokhi Giawa selaku Ketua FSBPI-KASBI Provinsi Riau berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Jumat(25/9/2026).
Organisasi serikat buruh itu juga berharap penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab persoalan yang diadukan, khususnya terkait dugaan kecelakaan kerja dan pemenuhan hak cuti tahunan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pimpinan Redaksi media Cakrawalanews tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan dan menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Pimpinan Redaksi/Yasoruni laia












