Semarang-cakrawalanews|
Kejahatan di sektor energi kembali menampakkan wajah aslinya yang kelam. Di saat masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro berjuang mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, oknum korporasi justru diduga kuat merampok hak publik demi meraup keuntungan pribadi. Praktik penimbunan, pengangsuan, dan pengoplosan solar secara ilegal terendus menyasar sebuah entitas bisnis yang berlokasi di Kelurahan Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yakni PT Tri Karya Wiguna.
PT Tri Karya Wiguna ini sebetulnya PT yang legal namun modus operandi yang dilakukan oleh pt ini adalah ia memanfaatkan PT-PT ilegal, pengangsuh-pengangsuh ilegal, retret sama kempu-kempu ilegal di Semarang itu untuk dapat masuk ke PT dia. Dia memberikan harga khusus. Salah satunya PT yang nggak ada berizin itu PT Jagat. Itu salah satu PT ilegal yang habis masa Operasinya. PT Jagat ini mengumpulkan dari berbagai macam solar ilegal lalu dijual kepada PT Tri Karya Wiguna.
Solar yang ilegal itu dicampurlah dengan komposisi 50-50% dijualah ke industri sehingga PT Tri Karya Wiguna ini untung besar dari sisi harga antara nilai 7000 lalu dijual kembali jadi hingga 12000 – 13000. Selisih keuntungan inilah yang disebut pencucian solar, jadi mencuci solar yang ilegal sehingga dibayar menjadi solar yang legal oleh pemakai, oleh industri, oleh dermaga, oleh pemilik-pemilik kapal
Jadi kalau uang namanya Money Laundry ini solar laundry istilah solar laundry itu jadi di Indonesia ini nanti akan jadi sebuah istilah baru, bagaimana solar yang ilegal menjadi solar keluarnya menjadi solar legal jadi laundry solar gitu atau solar laundry. solar ini ada juga hingga full 100% solar illegal itu langsung overtake dari tanki kempu solar illegal itu dioper langsung ke dalam tankinya si PT Tri Karya Wiguna, jadi PT Tri Karya Wiguna gak kemana-mana menetap stay aja udah langsung menerima, bisa mengirim solar secara legal Jadi langsung overtake namanya, jadi pindah tempat, pindah tanki dari tanki ilegal menuju tanki yang legal.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, PT Tri Karya Wiguna menjalankan modus operandi yang sangat rapi dan merugikan. Perusahaan ini diduga kuat mencampurkan solar hasil pengangsuan ilegal dengan solar resmi memakai komposisi atau racikan 50% berbanding 50%. Solar “oplosan” tersebut kemudian didistribusikan serta dijual dengan tarif harga industri ke pasaran manufaktur hingga ke sektor perkapalan (maritim). Tindakan ini tidak sekadar bentuk manipulasi perdagangan, melainkan bentuk kejahatan ekonomi berat yang merusak sarana mesin kapal konsumen sekaligus memicu kelangkaan pasokan solar subsidi di lapangan.
Dan Juga ada pencemaran di parit – parit saluran air, dalam parit ini sudah tercampur bahkan sudah tertumpuk oleh limbah sisa solar, dan apabila didiamkan lebih lama maka akan sangat mencemari biota yang ada didalam parit tersebut, bahkan mencemari lingkungan sekitar.
Kejahatan terstruktur ini tidak berjalan secara kebetulan, melainkan digerakkan oleh jajaran internal yang memiliki pembagian peran secara terukur:
Muhamad Yulandi (Owner / Atasan Operasional): Menjadi pengendali utama operasi. Ia memegang kendali penuh atas divisi Under Control Ships and Marketing, yang bertanggung jawab langsung pada pengelolaan armada kapal tanker/SPOB pengangkut BBM komersial serta arah kebijakan pasar perusahaan.
“Bos Kecil” (Marketing Manager): Memimpin seluruh strategi pemasaran dan penjualan BBM industri untuk memperluas jangkauan distribusi solar hasil oplosan tersebut.
Muhammad Khozin Asrori (Sales and Marketing Specialist): Merancang skema penawaran dan penetrasi pasar guna mengeksekusi penjualan BBM ke pihak ketiga.
Syah Roso (Marketing Executive): Berada di barisan depan pemasaran untuk memasarkan serta mendistribusikan solar ilegal tersebut kepada konsumen industri dan perkapalan.
Keterlibatan pimpinan hingga jajaran staf pemasaran dalam rantai distribusi solar tak berizin ini memperlihatkan adanya niat jahat (mens rea) korporasi demi memperkaya diri secara melawan hukum. Praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan izin niaga yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum, mulai dari jajaran Polda Jawa Tengah hingga Bareskrim Polri, dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas, menindak gudang operasional, menyita aset armada SPOB, serta memproses hukum para penggeraknya tanpa pandang bulu.
Secara yuridis, tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyalahgunaan niaga BBM subsidi ini melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 UU Migas, mengenai larangan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahan (pengoplosan), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00.
Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas dugaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu dan standar yang dipersyaratkan, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyertaan dalam melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Publik kini menantikan langkah nyata dan ketegasan dari pihak berwenang untuk membongkar tuntas praktik spekulasi ilegal PT Tri Karya Wiguna. Hukum harus berdiri tegak untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan komoditas vital negara.
(Red)










