RIAU-Cakrawalnews
Seorang pekerja buruh perempuan dengan status Buruh Harian Lepas (BHL) atau borongan mengalami keguguran dan awalnya tidak diakui hak cutinya oleh perusahaan. Setelah dilakukan perjuangan dan penjelasan regulasi melalui pihak manajemen, hak cuti keguguran selama 45 hari akhirnya disetujui oleh perusahaan.
Peristiwa ini bermula ketika buruh perempuan berstatus BHL tersebut mengalami keguguran dan mengajukan hak cuti kepada perusahaan, namun pihak perusahaan pada awalnya menyampaikan bahwa pekerja dengan status borongan tidak berhak mendapatkan cuti keguguran.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI-Riau (FSBPI-KASBI), Waonasokhi Giawa, mengangkat bicara terhadap salah satu manajemen perusahaan melalui Asisten Kebun guna membahas dan memperjelas persoalan tersebut.
Pada hari Senin, 31 Agustus 2026, melalui komunikasi telepon, Waonasokhi Giawa menjelaskan secara rinci kepada Asisten Kebun terkait regulasi serta poin-poin aturan yang mengatur hak-hak Buruh Harian Lepas (BHL), termasuk hak cuti keguguran yang seharusnya diterima. Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar pihak perusahaan memahami ketentuan yang sebenarnya tanpa mengubah fakta maupun ketentuan yang ada.
Setelah berlangsung beberapa pekan komunikasi antara Ketua FSBPI-KASBI Riau dengan pihak perusahaan melalui Asisten Kebun, akhirnya suami pekerja yang bersangkutan sendiri yang mengabari Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waona Naskhi Giawa, membawa kabar gembira bahwa pihak perusahaan telah menyetujui dan mengakui hak cuti keguguran selama 45 hari kerja tersebut.
Persetujuan ini menjadi bukti bahwa hak-hak buruh, terlepas dari status kepegawaiannya, tetap harus dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa setiap pekerja, termasuk yang berstatus harian lepas atau borongan, tetap memiliki hak perlindungan kerja yang dijamin oleh peraturan. Komunikasi yang baik antara perwakilan buruh dan pihak manajemen perusahaan diharapkan dapat terus terjalin demi kepentingan bersama serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Sumber, FSBPI-KASBI Riau.
Red/ Yas laia












