Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Tak main-main, dipimpin AKBP Budi Setiyono SIK MH, Polres Rokan Hulu (Rohul), bertindak tegas serta tidak memandang terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika.
Terbukti, seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Rohul, berinsial SYA alias PU (45), diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dalam kasus TP Narkotika jenis Sabu dengan Berat 6,55 Gram.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting SH di dampingi Kasi Humas Ipda Suwamra Jonrefly SAP, menjelaskan, mengungkap Kasus TP yang melibatkan Narkoba, pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wib.
“Tersangka SYA ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah,” ungkap Kasat, Sabtu (22/6/2024)
Selanjutnya, pada oknum PNS ini, ditemukan Barang Bukti berupa Empat Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar plastik Klip Bening, Satu Bungkus Plastik Klip Bening,
Dua Sendok terbuat dari Plastik Klip Bening,
Satu Kaca Pirex, Satu Timbangan Digital dan Satu Dompet warna Coklat.
Saat ditanya, awal penangkapan, AKP Refelita menjawab, Pada Minggu (16/6/2024) Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi dan dukungan Narkotika jenis Sabu.
Menangapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Jumat (21/6/2024) sekitar pukul 15.30 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, dipimpin Brigadir Kurniawan Ade Wijaya SH melakukan penangkapan terhadap SYA di Sebuah Rumah Jalan Lingkar KM 04 Desa Suka Maju.
“Dari penggeledahan ditemukan Empat Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Plastik Klip Bening serta sejumlah Barang Bukti lainnya, seperti yang dirincikan sebelumnya,” tutupnya.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, jika Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan harta milik yang diperoleh dari KA, selanjutnya dilakukan izin terhadapnya, namun tidak ditemukan.
“Atas hal ini Bukti Tersangka dan Barang dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” tegasnya
AKP Refelita menambahkan, Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul, selain mendatangi TKP, mengamankan Pelaku, penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, juga melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku.
“Kemudian, mencek Urine, melakukan gelar Perkara serta melengkapi mindik,” paparnya
Untuk tindaklanjutnya, sambung AKP Refelita, Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang sekaligus Uji Lab Barang Bukti
“Kemudian, status permintaan Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman Berkas Perkara hingga pengiriman Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Rohul,” tutupnya berakhir.
(Humas Polres Rohul)
Editor/penulis:Yasoruni laia