Blog  

Sungguh Kesal !! Dengan Pimpinan Kebun PT BPJ, Dilarang Masuk Atau Menghalangi Kinerja Wartawan Konfirmasi.

Kampar -Riau-Cakrawalanews.

Sungguh kesal dengan perbuatan pimpinan Kebun PT BPJ, Dilarang Masuk atu di halangi kinerja wartawan konfirmasi, yang berlokasi di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025.

Dengan awak media, di saat pagi hari melapor sama Kepala Dandruk PT BPJ, atas nama Silukas Danto di bolehkan masuk.

“Namun kepala Dandruk Silukas Danto tersebut konfirmasi kepada pimpinan Kebun PT Bina pitri jaya (BPJ) melalui Via telepon, dengan menyampaikan bahwa ada media masuk pagi ini dengan tujuan, mengkonfirmasi atau mempertanyakan tentang masalah berita yang sudah tayang di media sosial apakah benar masalah itu atau tidak “.

Pimpinan Kebun kelapa sawit milik PT Bina Pitri Jaya (BPJ) dengan jawabnya melalui via telpon bahwa ,dilarang masuk wartawan dengan alasanya hari ini lagi sibuk,atau suruh saja si Laia itu jumpa ke Dinas ” Ucapnya pimpinan Kebun tersebut”.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik,wartawan di lindungi oleh undang undang No 40 tahun 1999. BAB VIII pasal 28 . Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum Dengan melakukan tindakan menghambat /Menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara paling lama 2 tahun denda sebesar Rp 500 jt.

Dengan pantau awak media pimpinan Kebun PT Bina pitri Jaya.(BPJ) Yang ada di lokasi desa koto Garo ,sudah Kebal Hukum atau melawan undang undang yang sudah ada di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis : Yasoruni laia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *