Blog  

‎Proyek Penggantian Jembatan Sungai Jeruk Senilai Rp 10 Miliar Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Akui Belum Miliki SKK dan Progres Baru 65 Persen

Bangka Belitung, Cakrawalanews

Proyek pembangunan Penggantian Jembatan Sungai Jeruk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibiayai APBD terpantau berjalan namun menuai sorotan tajam. Berdasarkan dokumen resmi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Pelita Sari dengan nilai penawaran Rp 10.064.708.235,28 dari total pagu dan HPS sebesar Rp 10.246.768.800,00.

‎Pekerjaan konstruksi berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Bangka Belitung dan memiliki masa pelaksanaan 180 hari kalender.

‎Proses tender diikuti oleh 23 perusahaan, namun CV Pelita Sari ditetapkan sebagai pemenang setelah evaluasi administrasi, teknis, dan harga.

‎Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan atau Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib digunakan dalam pekerjaan konstruksi jembatan. Sabtu sore (29/11/25).

‎Padahal, kewajiban APD telah diatur dalam:

‎UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

‎Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang SMKK

‎Penggunaan APD seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sepatu safety, dan sarung tangan merupakan standar minimal dalam pekerjaan konstruksi bertingkat risiko.

‎Selain dugaan pelanggaran K3, terungkap bahwa sebagian pekerja belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang menjadi syarat wajib dalam proyek konstruksi setelah diberlakukannya aturan terbaru LPJK dan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2022.

‎“Belum ada kami sertifikat (SKK). Kami kerja biasa saja, belum pernah ikut pelatihan resmi,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

‎Fakta ini berpotensi melanggar regulasi mengingat penyedia jasa wajib melibatkan tenaga kerja bersertifikasi sesuai klasifikasi pekerjaan.

‎Beberapa pekerja yang ditemui awak media juga menyampaikan bahwa progres pekerjaan saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 65 persen.

‎“Kalau kira-kira kami, paling baru 65 persen. Masih ada pengecoran dan penyelesaian jalan pendekat,” kata salah satu pekerja lainnya.

‎Dengan sisa waktu pelaksanaan yang terbatas, proyek ini berpotensi tidak selesai tepat waktu, jika tidak dilakukan percepatan.

‎Dalam kontrak, penyedia diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Bila melewati batas waktu, penyedia dapat dikenai denda keterlambatan (LD) sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‎Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak:

‎1. Konsultan pengawas,
‎2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
‎3. Dinas teknis pelaksana.

‎Sementara itu, sejumlah masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan.

‎“Kalau pekerjanya tidak pakai APD dan belum punya sertifikat pekerjaan, kualitasnya perlu dipertanyakan. Ini proyek besar,” ujar salah satu warga sekitar.

‎Hingga berita ini dimuat, awak media ini dalam tahap pengajuan permohonan konfirmasi/klarifikasi kepada pihak dinas terkait dan penyedia jasa guna memenuhi unsur kode etik jurnalistik (KEJ) dan pemberitaan yang berimbang.

‎Sebagai proyek infrastruktur bernilai besar dan menyangkut kepentingan publik, pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Jeruk seharusnya memenuhi seluruh standar teknis, aspek keselamatan kerja, sertifikasi tenaga kerja, serta ketepatan waktu pelaksanaan.

‎Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan proyek berjalan sesuai regulasi dan aman bagi pekerja maupun masyarakat.

‎(NL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *