Blog  

Produsen Arak Terbesar di Sungailiat Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan, Aparat Diminta Tegas

Sungailiat,Bangka-Cakrawalanews

Aktivitas produksi arak (minuman beralkohol tradisional) dalam skala besar kembali menjadi sorotan publik. Seorang produsen arak terbesar di wilayah Sungailiat diduga tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan.

‎Ironisnya, meski usaha tersebut disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun, hingga kini terkesan belum tersentuh penegakan hukum secara tegas.

‎Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, terlihat sedikitnya sepuluh dandang berukuran besar serta puluhan ember yang berisi bahan fermentasi siap suling. Aroma khas arak tercium sangat menyengat dari area tersebut, bekas bara api dan asap yang masih panas mengindikasikan bahwa proses penyulingan baru saja selesai dilakukan. Senin sore (02/03/2026),

‎Dari informasi yang berhasil dihimpun, produsen arak tersebut berinisial AF, warga Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Warga sekitar menyebutkan bahwa AF telah lebih dari lima tahun menjalankan usaha pembuatan arak.

Lokasi produksi yang saat ini digunakan disebut baru sekitar dua tahun ditempati, setelah sebelumnya aktivitas serupa dilakukan di lokasi lain yang lebih dekat dengan kediamannya.

‎“Usaha pembuatan arak itu punya AF. Rumahnya masuk dari sebelah toko yang di pinggir jalan sana. AF sudah lima tahun lebih menjalani usahanya itu. Tempat ini baru sekitar dua tahun, sebelumnya dekat rumah AF,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Saat dikonfirmasi, AF tidak berada di rumah. Bahkan, nomor WhatsApp awak media diblokir saat upaya konfirmasi dilakukan. Hingga berita ini diterbitkan, AF belum memberikan keterangan resmi dan terkesan memilih bungkam.

‎Penelusuran jejak digital menunjukkan bahwa nama AF kerap muncul dalam pemberitaan media online terkait dugaan usaha produksi arak ilegal. Beberapa kali disebut pernah dilakukan penertiban oleh aparat, namun usaha tersebut diduga tetap berjalan hingga kini.

‎“Dulu sering ditertibkan oleh pihak Polres Bangka. Tapi sepertinya tidak pernah benar-benar berhenti. Kayaknya AF kebal hukum, buktinya tidak pernah ditangkap,” ujar warga lainnya.

‎Hingga saat ini, awak media masih melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dari Polres Bangka maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung guna meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

‎Aturan yang Berlaku Terkait Produksi dan Peredaran Minuman Beralkohol
‎Produksi dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi, antara lain:

‎Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

‎Dalam aturan ini ditegaskan bahwa produksi, impor, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin resmi dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.

‎Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

‎Aturan ini mengatur bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha industri serta izin edar yang sah. Produksi minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Dalam KUHP, terdapat ketentuan yang dapat menjerat pelaku apabila produksi dan peredaran minuman tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum atau membahayakan keselamatan orang lain.

‎Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

‎Jika minuman yang diproduksi tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak memiliki izin edar dari BPOM, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

‎Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengatur dan membatasi bahkan melarang produksi dan peredaran minuman beralkohol melalui Perda. Jika usaha tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah daerah setempat, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, pencabutan izin, hingga proses pidana.

‎Aktivitas produksi arak dalam skala besar tanpa izin resmi berpotensi melanggar berbagai regulasi dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Selain itu, aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan suasana bulan suci Ramadhan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan ketertiban sosial.

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti melanggar hukum, maka penindakan sesuai aturan yang berlaku menjadi bentuk kepastian hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.

‎Sampai berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan dan perkembangan selanjutnya akan diberitakan kemudian.

‎(N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *