Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews.
Gerak cepat jajaran Polsek Rambah Hilir di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Jonnes, S.H., berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Tersangka, HD alias UN (40), diamankan setelah diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik Sukri (58), warga Desa Pasir Utama.
Kejadian bermula pada Kamis, (21/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih-merah milik Sukri, yang dipinjam oleh HD melalui perantara Kusmono, tak kunjung dikembalikan hingga hari berikutnya. Upaya pencarian oleh Kusmono tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambah Hilir pada Jumat, (22/11/2024).
Setelah menerima laporan, tim Polsek Rambah Hilir bergerak cepat. Pada Senin, (16/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, informasi keberadaan tersangka diperoleh. Kapolsek bersama tim langsung menuju Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, dan mengamankan HD di sebuah warung sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai. Barang bukti berupa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Narniati dengan nomor polisi B 6478 NIS turut diamankan.
Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jonnes, S.H., menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik guna menghindari tindak pidana serupa,” ujar Kapolsek.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH., mendukung langkah tegas ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kasus ini akan ditangani hingga tuntas sebagai komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Polsek Rambah Hilir berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga aset berharga mereka.
Penulis : Yasoruni laia
S,(Humas Polres Rohul)