Blog  

Pimpinan PT Musim Mas Di Nilai Mengabaikan Panggilan Klarifikasi Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Pelalawan-Riau-Cakrawalanews.

Pimpinan perusahan perkebunan kelapa sawit milik PT Musim Mas yang berlokasi di Estate III Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, di nilai telah mengabaikan panggilan klarifikasi yang di layangkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Riau pada tanggal 28 November 2024.

Surat panggilan klarifikasi dengan nomor:500.15.15.2/Disnakertrans-HK/712K2 dengan sifat penting tersebut, dilayangkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kepada pihak pimpinan PT Musim Mas sekaligus kepada Saudara Saronifati Lahagu sebagai korban PHK, yang di jadwalkan pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024, guna menindaklanjuti Surat pengaduan dari Dewan Pengurus Serikat Pekerja Nasional, dengan Nomor:901/DPP/-SPN/RIAU/XI/2024 tertanggal 25 November 2024, dengan perihal permohonan pencatatan dan mediasi Tripartit Perselisihan Hubungan Kerja (PHK) Saudara Saronifati Lahagu.

Dalam konfirmasi awak media hari ini melalui narasumber mengatakan, pihak Ketua Umum DPP SPN dan Pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, sangat menyayangkan sikap Pimpinan PT Musim tersebut yang tidak menghadiri panggilan sesuai Surat Klarifikasi tersebut, dan patut dinilai sangat mengabaikan dan tidak menghargai, seakan-akan sudah merasa kebal hukum,”ujar narasumber.

Kemudian, sesuai dengan keterangan dari narasumber yang disampaikan kepada awak media menjelaskan, mengingat Karna hanya pihak pelapor yang di dampingi oleh Ketua Umum DPP SPN yang hadir dalam panggilan klarifikasi hari ini, maka pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam hal ini Mediator mengatakan, pertemuan kita hari ini di anggap batal, karna pihak pimpinan PT Musim Mas tidak hadir, dan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi akan melayangkan Surat Panggilan yang kedua kepada pihak pimpinan PT Musim Mas,”ucap narasumber.

Selanjutnya, Narasumber atau korban PHK karna mengalami kecelakaan kerja tersebut menyampaikan kepada awak media, sangat memohon kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta instansi terkait lainnya, agar dapat memberikan perlindungan hukum terhadap dirinya, sekaligus menindak Pimpinan PT Musim Mas dengan tegas, supaya dapat memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan apa yang menjadi hank pekerja yang sudah di PHK, sesuai dengan aturan dan ketentuan,”tutupnya.

Penulis : Yasoruni laia

S,Asamoni Giawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *