Blog  

Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Yang Rugikan Negara Miliaran, Kejari Rohul Tetapkan Tiga Pemain Anggaran Tahun 2019-2022.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari) menetapkan tiga tersangka, MS, S, dan R, terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2022. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran di Kecamatan Rambah Samo. Beliau didampingi oleh Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH, dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rokan Hulu.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam penyimpangan ini. S dan R, yang mengelola UD. Sei Kuning Jaya, diduga menyalurkan pupuk subsidi di luar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Sementara MS, selaku Koordinator BPP dan Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga lalai dalam melakukan verifikasi lapangan, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah). Rinciannya, perbuatan S dan R bersama SM (pemilik kios) merugikan negara Rp. 1.310.327.755, dan kelalaian MS menyebabkan kerugian Rp 24.536.304.782.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Saat ini, MS, S, dan R ditahan di Rutan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari, terhitung mulai 9 Oktober 2025.

Kasus ini terungkap berkat serangkaian penyidikan yang dilakukan Kejari Rokan Hulu sejak 27 Juli 2023 hingga 25 November 2024. Setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *