Blog  

Kawasan Hutan Lindung di Pulau Besar Diduga Diperjualbelikan, Kades Akui Sudah Beri Peringatan

Pulau Besar,Bangka Selatan, Cakrawalanews

Kawasan Hutan Lindung (HL) yang seharusnya dijaga dan dilestarikan justru diduga diperjualbelikan oleh oknum warga demi kepentingan pribadi. Peristiwa ini terjadi di Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media ini, praktik jual beli lahan di dalam kawasan HL tersebut diduga melibatkan oknum warga berinisial ARM dan HNF. Lahan tersebut dibeli oleh M.AL, warga Dusun Pasir Putih, Desa Batu Betumpang, dengan luas mencapai ±30 hektar dan nilai transaksi sekitar Rp300 juta.

‎Kepala Desa Batu Betumpang, Taufik, membenarkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan secara langsung kepada ARM dan HNF sebelum transaksi jual beli berlangsung. Ia menegaskan bahwa kawasan Hutan Lindung tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

‎“Sebelum terjadinya penjualan lahan dalam kawasan Hutan Lindung tersebut, sudah saya ingatkan kepada ARM dan HNF bahwa lahan HL tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan pelanggaran hukum,” ujar Taufik di hadapan tim, Kamis sore (05/02/2026).

‎Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan, hingga transaksi jual beli tetap terjadi.

‎Sementara itu, M.AL selaku pembeli mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dibelinya berada dalam kawasan Hutan Lindung. Fakta tersebut baru ia ketahui setelah dilakukan pengukuran menggunakan alat GPS.

‎“Kami membeli lahan itu luasnya lebih kurang 30 hektar, uang yang sudah saya bayarkan sekitar 300 jutaan rupiah. Tapi lahan itu belum saya garap sama sekali karena baru tahu masuk kawasan HL saat pengukuran,” ungkap M.AL.

‎Ia juga menyatakan pasrah apabila lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara, meskipun uang yang telah dibayarkan berpotensi hilang.

‎“Kalau memang lahan itu harus diambil negara, saya ikhlas. Saya tidak mau berurusan dengan hukum. Padahal saya kira itu sudah APL, karena dulunya ada pemukiman warga dan di sekitar lokasi sudah banyak ditanam sawit,” lanjutnya.

‎Hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan bahwa di sekitar lokasi lahan terdapat banyak tanaman kelapa sawit yang diduga masih berada dalam kawasan Hutan Lindung. Temuan ini memperkuat dugaan adanya alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

‎Perundang-undangan
‎Praktik jual beli dan penguasaan kawasan Hutan Lindung tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

‎1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

‎Pasal 50 ayat (3) huruf a
‎Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

‎Pasal 50 ayat (3) huruf b
‎Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan.

‎Pasal 78 ayat (2)
‎Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

‎2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
‎Mengatur larangan penguasaan, perambahan, serta jual beli kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

‎3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
‎Menegaskan bahwa kawasan Hutan Lindung tidak dapat dimiliki secara pribadi, tidak dapat diperjualbelikan, dan tidak dapat diterbitkan alas hak.

‎4. Peraturan Menteri LHK tentang Penetapan dan Fungsi Kawasan Hutan
‎Menetapkan bahwa Hutan Lindung memiliki fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, sehingga alih fungsi dan transaksi lahan dilarang keras.

‎Menanggapi peristiwa tersebut, Hans, perwakilan DPD Lembaga Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (MABESBARA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

‎“Jual beli kawasan Hutan Lindung adalah kejahatan lingkungan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana. Negara dirugikan, lingkungan rusak, dan masyarakat kecil sering dijadikan tameng,” tegas Hans.

‎Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.

‎“Kami mendorong Gakkum KLHK, Polda Babel, dan Dinas Kehutanan untuk segera turun tangan. Jangan hanya pembeli yang dikorbankan, tetapi penjual dan pihak-pihak yang memfasilitasi harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut serta upaya konfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gakkum KLHK, Polda Bangka Belitung, dan KPH setempat.

‎Langkah ini dilakukan guna memperoleh kejelasan status kawasan, arah proses hukum, serta memastikan tidak adanya pembiaran terhadap praktik ilegal di kawasan Hutan Lindung.

‎(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *