Blog  

Diduga Serobot Kawasan Hutan Lindung,Kebun Sawit 40 Hektar di Desa Nadi Bom Waktu Hukum

Bangka Tengah-Cakrawalanews

Dugaan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan lindung mencuat di wilayah Desa Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Sebuah kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 40 hektare diduga berada dan beroperasi di dalam kawasan hutan lindung, namun hingga kini tetap beraktivitas secara normal.

‎Kebun sawit tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial THM.A, warga Desa Trubus. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perkebunan aktif, mulai dari perawatan tanaman, pembibitan, hingga panen dan pengangkutan buah sawit yang diurus oleh Aben warga Lubuk.

‎Tim media yang turun langsung ke lokasi mendapati akses kebun dijaga ketat dengan portal pembatas serta pondok penjagaan di pintu masuk kawasan. Sejumlah warga sekitar mengungkapkan bahwa kebun tersebut telah lama beroperasi. _Sabtu (21/02/26)._

‎“Kalau panen bisa ramai sampai dua hari. Truk keluar masuk angkut sawit. Aktivitasnya jelas jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak pernah ditunjukkan ke publik dokumen pelepasan kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), maupun izin usaha perkebunan yang sah.

‎Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebun sawit tersebut berdiri dan beroperasi di atas kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Dalam penelusuran lanjutan, warga juga menyebut bahwa kebun sawit tersebut sebelumnya dikaitkan dengan nama Kwang Yung alias Buyung. Nama ini bukan sosok baru dalam persoalan sumber daya alam di Bangka Belitung.

‎Buyung diketahui pernah terseret kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung serta aktivitas tambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan. Kembali mencuatnya nama tersebut menimbulkan dugaan adanya kesinambungan pola penguasaan kawasan hutan, meskipun pengelola di lapangan disebut telah berganti.

‎Publik pun mempertanyakan, apakah telah terjadi alih kelola semu demi menghindari jerat hukum, sementara aktivitas perusakan kawasan tetap berjalan.

‎Menanggapi temuan tersebut, Een, selaku DPW Lembaga Mabesbara Provinsi Bangka Belitung, menyebut dugaan ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi.

‎“Kalau sawit benar-benar ditanam dan dikelola di kawasan hutan lindung, ini bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh perambah hutan yang berlindung di balik nama pengelola,” tegas Een.

‎Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bersama Satgas terkait untuk segera melakukan penindakan hukum, bukan sekadar klarifikasi administratif.

‎“Kami minta cek koordinat, buka peta kawasan, dan telusuri riwayat penguasaan lahannya. Jangan sampai praktik ganti nama jadi tameng untuk menghapus jejak pelanggaran lama,” tambahnya.

‎Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas kebun sawit tersebut berpotensi melanggar ketentuan berat, antara lain:

‎- UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

‎_Larangan menguasai, merambah, dan mengalihfungsikan kawasan hutan lindung_

‎- UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)

‎_Sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan secara terorganisir_

‎- UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

‎_Larangan usaha perkebunan tanpa legalitas dan di kawasan terlarang_

‎_Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga 15 tahun serta denda puluhan hingga ratusan miliar rupiah, tergantung pada tingkat kerusakan dan keterlibatan pihak-pihak terkait._

‎Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak, termasuk penghentian sementara aktivitas di lokasi, pemeriksaan status kawasan berbasis peta kehutanan, penelusuran aktor pengendali sesungguhnya, penegakan hukum tanpa pandang bulu.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang terkait atas dugaan pengelolaan kebun sawit tersebut.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers dan prinsip keberimbangan.

‎*(TIM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *