Metro, Cakrawala News,-
Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Digeruduk dan diserbu puluhan pelajar dan anak dibawah umur yang diketahui berasal dari Sekolah Dasar Swasta di Kota Metro Lampung, Sabtu, 11/04/2024
Dugaan mobilisasi pelajar ini untuk melakukan aksi demonstrasi membela oknum guru yang sedang bersidang atas kasus pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kota Metro pada Rabu (8/5) lalu.
Puluhan pelajar setingkat SD melakukan aksi demontrasi dengan didampingi sejumlah orang dewasa yang diduga merupakan guru dan wali murid.
Hal ini pun mengundang tanya di masyarakat bahkan menjadi atensi publik tentang dugaan lemahnya penjagaan dan pengamanan di PN Kota Metro seperti di sampaikan oleh Asnah warga kota Metro
Kemarin ramai bang (Red media) sekali anak- anak datangi PN Kota Metro.
Kok bisa gitu ya bang, sampai ngorbanin anak-anak untuk unjuk rasa. ujar Asnah
Warga kota Metro ini pun menyayangkan sikap ini, bahkan seolah dibiarkan saja oleh staf dan pengamanan dari kejaksaan maupun PN yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan keamanan di PN Kota Metro.
Kami sebagai warga masyarakat menyayangkan sekali, adanya sikap memanfaatkan dan memajukan anak-anak pada perkara ini. Lanjutnya.
Pengerahan anak dan pelajar di Pengadilan Negeri Kota Metro ini pun mendapat tanggapan serius dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI).
Kepada team media, Suhendar SH MM pakar hukum dari LHI menyayangkan adanya aksi para pelajar ini di PN
Sangat disayangkan adanya pengerahan pelajar seperti ini.
Apalagi anak-anak memang secara hukum tidak diperkenankan dilibatkan dalam perkara apapun. Ini berpotensi mengganggu tumbuh kembang dan kejiwaan si anak. ujarnya
Masih di kataka oleh Suhendar SH MM bahwa sebenarnya anak-anak dilarang untuk hadir di Pengadilan.
Sebenarnya ada Tata Tertib Pengadilan, dimana dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
Apalagi di pengadilan itu kan ada ruang tahanan sementara bagi para tahanan yang akan ikuti sidang, itu bahaya sekali, berpotensi rusak psikis anak. Lanjut Suhendar.
Sementara dari PN Kota Metro belum memberi keterangan resmi terkait adanya dugaan pembiaran pengerahan anak dilingkungan Pengadilan saat persidangan.
(Red)