Bangka Tengah-Cakrawalanews
Keberadaan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 176 hektare di wilayah Desa Melingai, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi sorotan serius publik. Kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan sebagian lainnya masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL), namun aktivitas perkebunan dilaporkan masih berjalan aktif.
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, kebun sawit tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial THM.A, warga Desa Terubus. Skala pengelolaan yang mencapai ratusan hektare lebih ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum pemanfaatan lahannya. _Sabtu (21/02/26)._
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan akses masuk kebun dilengkapi portal pembatas serta pondok penjagaan. Saat masa panen, aktivitas pengangkutan buah sawit berlangsung cukup intens.
Sejumlah warga sekitar yang ditemui media, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa mobil truk pengangkut sawit kerap keluar masuk lokasi kebun.
“Kalau panen biasanya dua hari ramai. Banyak truk keluar masuk angkut sawit. Biasanya dikawal pengurusnya, Akiun alias BLSM, warga Koba,” ujar seorang warga.
Meski aktivitas berlangsung terbuka, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun izin pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan informasi lapangan dan keterangan warga, sekitar 176 hektare kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP), dengan sebagian areal disebut masuk ke kawasan Hutan Lindung (HL).
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas perkebunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan yang berlaku.
Secara regulasi, kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk kegiatan perkebunan, sementara pemanfaatan kawasan hutan produksi pun wajib melalui mekanisme perizinan ketat dari pemerintah pusat.
Dalam penelusuran lapangan, sejumlah warga juga menyebut bahwa kebun sawit tersebut sebelumnya dikaitkan dengan nama Kwang Yung alias Buyung. Nama Buyung diketahui pernah mencuat dalam berbagai persoalan hukum di Bangka Belitung.
Buyung sebelumnya disebut pernah terseret kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung serta aktivitas tambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan. Kembali munculnya nama tersebut menjadi pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya kesinambungan penguasaan lahan, meski pengelola lapangan disebut telah berganti.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan LSM lingkungan di Bangka Belitung menilai dugaan pengelolaan kebun sawit di kawasan HP dan HL sebagai indikasi pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.
“Jika benar kebun sawit seluas 176 hektare ini berada di kawasan hutan produksi dan sebagian masuk hutan lindung, maka ini bukan persoalan administratif. Ini dugaan pelanggaran serius terhadap kawasan hutan yang harus ditindak tegas,” ujar perwakilan LSM tersebut.
LSM mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi koordinat, pengecekan peta kawasan, serta penelusuran riwayat penguasaan lahan.
“Negara tidak boleh kalah. Jangan sampai praktik ganti nama pengelola dijadikan tameng untuk melanjutkan aktivitas di kawasan hutan,” tegasnya.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap status tata ruang dan kawasan hutan, legalitas kepemilikan dan penguasaan lahan, dokumen perizinan usaha perkebunan, riwayat pengelolaan dan alih kelola lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang terkait. Tim media jufa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers.
*(TIM)*












