Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Jajaran Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi sehari sebelumnya, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Tandihat, RT 001 RW 001, Desa Tambusai Barat.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tambusai Iptu Cristian Sirait,S.H menyampaikan, korban dalam kejadian ini adalah Ali Yusmin (48 tahun) seorang wiraswasta. Sepeda motor milik korban dicuri saat berada di warung kopi yang terletak di dalam rumahnya.
“Kejadian bermula saat anak korban baru pulang sekolah dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat di warung kopi. Saat itu, terduga pelaku sudah berada di lokasi,” jelas Kapolsek.
Tak lama setelah anak korban masuk ke kamar untuk berganti pakaian, terduga pelaku langsung menghidupkan sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Upaya anak korban untuk menahan pelaku tidak berhasil.
Mendengar teriakan minta tolong, korban terbangun dan sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Trans Aliaga. Korban juga berupaya meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban menerima informasi dari warga Aliaga bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh masyarakat. Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tambusai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial S.S. (21 tahun) mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau beserta satu buah kunci kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan S.S. sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Tambusai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. *(Humas Polres Rohul)*












