Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Bupati Roka Hulu H.Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau perpanjangan masa jabatan bertempat di Aula Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/07/2024).
Pengukuhan perpanjangan kepala desa ini di Saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki,S.STP, M.Si, Ka Lapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H. Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul. P
engukuhan perpanjangan kepala desa se Kabupaten Rokan Hulu ini, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.