Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Sejumlah anggota serikat buruh PUK SPPP PT SKA Desa Sei Kuning kabupaten Rokan hulu yang dinonaktifkan dari keanggotaan mengadakan rapat untuk menyusun strategi buat laporan Kepimpinan Cabang (PC) dan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu. Minggu 07-09-2025
“Kami akan perjuangkan hak kami sebagai anggota sampai titik darah penghabisan,” tegasnya anggota SPPP yang hadir dalam rapat tersebut
Anggota PUK SPPP PT SKA desa sei kuning tersebut merasa hak-hak sebagai anggota serikat buruh diduga telah dirampas oleh ketua apalagi pemberhentian (menonaktifkan) tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan melanggar anggaran dasar (AD/RT) SPSI SPPP yang di atur dalam BAB lX pasal 34 yaitu tindakan disiplin pengurus dan anggota serikat buruh SPSI SPPP
Salah seorang anggota yang dinonaktifkan mengungkapkan, masalah ini sudah disampaikan kepada Ketua Pimpinan Cabang (PC) Kabupaten Rokan Hulu, Kabul Situmorang.
“Namun, Menurutnya Kabul Situmorang menyarankan agar Ketua PUK SPPP PT SKA Desa Sei Kuning, Thomson Sinaga, menyelesaikan masalah tersebut,jika tidak ada sulosi lagi maka anggota bisa buat surat pemberitahuan kepada Pimpinan Cabang ( PC),”ujarnya
Alasan yang diberikan adalah tidak adanya laporan dari pusat terkait penonaktifan anggota,sebab KTA tersebut diterbitkan langsung dari DPP SPPP.
Ironisnya, salah seorang anggota yang dinonaktifkan mengaku pernah menjumpai Ketua PUK SPPP PT SKA Desa Sei kuning Thomson Sinaga, mempertanyakan mengapa anggota serikat buruh PUK SPPP di nonaktifkan, namun jawaban dari Ketua agar anggota tersebut membuat surat pengunduran diri.
“Permintaan ketua Thomson sinaga ditolak mentah-mentah oleh anggota tersebut,sebab sudah bersusah payah memperjuangkan SPPP ini, bukan perjuangan satu orang ketua saja atau pengurus SPPP PT SKA,tapi ini perjuangan yang mengeluarkan keringat dan hujatan dari pihak lain,”tegasnya
Selain masalah penonaktifan, beberapa anggota juga mengeluhkan masalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang macet. Mereka menerima SMS otomatis dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberitahukan bahwa iuran BPJS belum dibayar, padahal seharusnya pembayaran tersebut sudah ditanggung oleh serikat buruh PUK SPPP PT SKA Desa Sei Kuning. Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pembayaran.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi oleh pekerja di sektor perkebunan.Diharapkan kepada Pimpinan Cabang (PC),pemerintah kabupaten Rokan hulu dan Disnaker dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak pekerja buruh.
Tim IMO Rohul












