Viralnya video soal dugaan adanya perselingkuhan yang melibatkan salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang terpilih 2024 dari Partai Gerindra Inisial JK dengan seorang IRT Inisial AM yang masih berstatus istri orang menimbulkan polemik yang begitu meresahkan bagi seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Dendy Rahmanda SH, selaku aktivis kemanusiaan dan ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Provinsi Riau.
“Kami sangat resah atas Viralnya video pengakuan seorang istri kepada suaminya terkait perselingkuhannya kepada inisial ‘JK’ hingga sampai melakukan tindakan zina disalah satu hotel yang berada dipasir Pangaraian tersebut, sehingga kami dari AMTI Riau mendatangi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra kabupaten Rokan hulu pada hari Jumat, 05/07/2024 menyampaikan surat pengaduan terkait adanya nama salah seorang kader partai Gerindra. Inisial JK yang sama-sama kita ketahui nama tersebut merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, masa bakti periode 2024 2029. Adapun isi dari surat yang kita tujukan kepada Pimpinan DPC Partai Gerindra Rokan Hulu tersebut berupa pernyataan sikap agar DPC Gerindra Rohul segera memberikan penyempurnaan terkait viralnya video pengakuan perselingkuhan salah seorang kader partai Gerindra yang telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat Rohul saat ini,” jelas Dendy.
“Ya…karena ini menyangkut Marwah dan nama baik lembaga DPRD dan juga Daerah, apalagi Rokan Hulu ini dikenal sebagai daerah yang memiliki julukan (Negeri Seribu Suluk) maka sangat penting sekali permasalahan vidio viral perselingkuhan tersebut ditindak lanjuti dan ditanggapi oleh DPC Partai Gerindra Rohul dengan cara memberikan peningkatan kepada publik. Sehingga masyarakat luas mengetahui tentang kebenaran dari isu yang telah berkembang luas dikalangan masyarakat dan media sosial tersebut. Sebab jika dibiarkan begitu saja mungkin isu perselingkuhan oknum anggota DPRD ROHUL yang terpilih dengan seorang perempuan yang notabenenya masih berstatus istri orang tersebut akan menjadi asumsi publik yang tidak baik tentunya dinegeri seribu suluk ini,” tambahnya.
Dendy pun berharap kepada pihak – pihak yang merasa dirugikan atas video viral yang berdurasi 6,50 detik tersebut agar segera melaporkan AM wanita yang telah mengakui adanya perselingkuhan dan perbuatan zina yang telah mereka lakukan apabila semua pengakuannya itu tidak benar.
Namun apabila semua ucapan dan pengakuan AM itu benar dan betul – betul terjadi maka Dendy pun meminta kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu dan DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokanhulu untuk memberikan sanksi tegas kepada JK sesuai aturan hukum adat dan juga AD/ART Partai Gerindra maupun Aturan Hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
karena jika hal itu benar-benar terjadi maka JK sudah jelas-jelas melakukan tindakan melawan Hukum dan juga telah menghancurkan Marwah Negeri Seribu Suluk yang dikenal begitu kental dengan budaya dan juga agamanya serta beliau juga telah menghancurkan nama baik dari partai Gerindra itu sendiri.
“Jadi kita tunggu saja penyempurnaan dari DPC Partai Gerindra Rokan Hulu terkait Video viral perselingkuhan yang melibatkan kadernya tersebut dalam beberapa hari kedepan sejak surat pengaduan keresahan masyarakat kita berikan kepada DPC Gerindra Rohul, namun ketika DPC Gerindra Rohul tetap bungkam, terkesan seperti membiarkan dan tidak ingin memberikan peningkatan agar perkara video perselingkuhan yang telah viral dan menyebar luas ditengah masyarakat dan segala keresahan publik itu terjawab. Maka kami akan segera menyurati DPD PARTAI Gerindra Provinsi Riau dan juga DPP Partai Gerindra yang berada di Jakarta,” tutur Dendy mengakhiri. (Tim)
Sumber; AMTI Riau
Editor : Yasoruni laia