Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews
Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarlose Mesra SH, menggelar apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencegahan bencana di Lapangan Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (13/04/2026).

Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku karhutla akan diproses secara hukum tanpa toleransi. Ia menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perekonomian.

“Karhutla adalah kejahatan. Tidak ada ampun bagi pelakunya, dan akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Sarlose Mesra di hadapan peserta apel.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dengan menyosialisasikan bahaya serta konsekuensi hukum dari karhutla kepada masyarakat luas.

Apel kesiapsiagaan ini turut dihadiri oleh unsur TNI, Kepala Desa Teluk Aur Muslim, S.H., Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rambah Samo, BPD, perangkat Desa Teluk Aur, serta perwakilan perusahaan di antaranya PT SAI, PT KSM, SG, dan Rokan blok.

Kepala Desa Teluk Aur, Muslim, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan apel kesiapsiagaan karhutla tersebut.

Ia berharap sinergi antara aparat, pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi bencana karhutla di Kabupaten Rokan Hulu.
Tampak, kepedulian Polsek Rambah Samo tentang dampak dari pembakaran hutan dan lahan di aplikasikan dengan galakkan Apel Akbar, dan apel ke Desa Desa terkait bahaya Karhutla dan Green Policing.
Diakhir kegiatan, Kapolsek bagikan bibit pohon kepada Peserta apel sebagai bentuk dukungan penuh program Kapolda Riau tentang Grenn Policing.
Yas : Laia












