Pangkalpinang, Cakrawalanews
Kuasa Hukum ketiga tersangka aksi kekerasan terhadap oknum wartawan, Poltakparngiton Silitonga S.H., M.H, dengan tegas menyatakan jika isu liar soal penyekapan oknum wartawan, tidak benar.
”Ada informasi yang beredar, katanya terjadi penyekapan terhadap oknum wartawan, penghilangan barang bukti dan pemukulan oleh pihak perusahaan. Saya tegaskan itu semua tidak benar, itu adalah opini yang digiring,” ujar Poltakparngiton Silitonga saat ditemui wartawan, Selasa siang (10/3), saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Babel.
”Memang benar terjadi aksi pemukulan oleh seorang sopir truk, tapi itu ada sebab dan akibat. Karena korban atau oknum wartawan ini mendokumentasikan para petani tailing (mineral ikutan-red) yang mengantarkan barang ke PT PMM, merasa terancam,” terangnya, bersama ketiga istri korban.
”Saya juga dengar bahwa korban atau oknum wartawan ini sering mengeluarkan bahasa intimidasi dengan pihak perusahaan, bahkan sampai mengeluarkan bahasa memeras,” terang dia.
Sebelumnya, lanjut dia, upaya menempuh jalur restorative justice sudah dilakukan, tetapi jika pihak korban tidak mau maka akan menempuh jalur pengadilan.
Tak hanya itu, Poltakparngiton Silitonga juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka.
”Kita juga sudah menempuh permohonan kepada Kapolda untuk menangguhkan penahanan ketiga tersangka ini, supaya mereka bisa bekerja dan memberi makan anak serta istri mereka menjelang lebaran,” jelasnya.
”Terakhir, kami sudah melakukan upaya Restotive Justice dan berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan damai,” pungkasnya.












