Blog  

Penangkapan oknum Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTRS oleh Unit Reskrim Polsek Ujungbatu pada 27 Januari 2026 dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Rokan Hulu-Riau-Cakrawalanews

Salah satunya datang dari Devi Ilhamsah, SH, praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Firma Hukum Adil sekaligus Tokoh Pemuda Rokan Hulu. Ia menilai penanganan perkara tersebut patut diduga memiliki sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji secara mendalam dan transparan.

“Penangkapan tersangka MTRS ini perlu dikaji secara objektif dan terbuka. Ada beberapa hal yang menurut kami sebagai praktisi hukum patut dipertanyakan dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, karna ini sudah masuk kedalam tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime)” ujar Devi Ilhamsyah kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Selain menyoroti aspek hukum, Ilham begitu sapaannya juga menekankan aspek moral dan etika kepemimpinan seorang kepala desa. Menurutnya, kepala desa merupakan figur teladan di tengah masyarakat, sehingga keterlibatan dalam kasus narkoba serta dugaan sering mengunjungi tempat hiburan malam mencederai nilai-nilai seorang pemimpin.

“Kami memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala desa yang tersangkut kasus narkoba. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga menyangkut perbuatan amoral yg dilakukan kepala desa yang bersangkuta di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya generasi muda, bukan justru terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum.

Ilham berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik serta marwah pemerintahan desa di Kabupaten Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *